Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan untuk mengupayakan keberlanjutan media penyiaran, diperlukan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar mampu mengimbangi laju pertumbuhan media digital.
Menurut Rerie, upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, didorong oleh kenyataan dinamika industri media saat ini terus berubah.
"Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga," kata Rerie, dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema 'Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/5).
Rerie berpendapat upaya untuk menyesuaikan kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran.
Rerie menegaskan para pemangku kepentingan (stakeholder) dapat mengatasi berbagai tantangan akibat hadirnya media sosial.
"Saya berharap antangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat," kata Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengungkapkan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran tidak hanya terkait aturan teknis, tetapi juga mencakup hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terverifikasi dengan baik.
Amelia berpendapat kondisi persaingan yang tidak sehat antara media konvensional dan media digital juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Fenomena masyarakat lebih percaya pada berita viral, ujar Amelia, juga menjadi perhatian serius para legislator dalam proses revisi tersebut.
"Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas sejumlah DIM sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Penyiaran," kata Amelia.
Amelia berpendapat hasil revisi UU Penyiaran harus bersifat antisipatif terhadap perkembangan teknologi ke depan. Selain itu, ia juga berharap kelak akan berlaku penerapan aturan yang adil bagi setiap media yang ada di Tanah Air, perlakuan yang setara terhadap para pelaku penyiaran, dan pengawasan yang optimal oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komdigi, dan Dewan Pers.
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Luthfi Assyaukanie, PhD ini menghadirkan Direktur Pos dan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Gunawan Hutagalung, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini.
Hadir juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Herik Kurniawan (IJTI) sebagai penanggap.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini