Jakarta -
Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam gugatannya, pemohon membawa-bawa nama sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK pada Selasa (25/2) dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat ialah Pasal2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berikut isi pasal yang digugat:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kalimat "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan
3. Menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan atau dicalonkan dalam pemerintahan, harus telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai mana ditentukan oleh Undang-Undang.
Alasan Permohonan
Subhan juga menguraikan sejumlah alasan dirinya menggugat pasal tersebut. Dia menganggap orang yang masuk kategori warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan UUD 1945 ialah WNI dari orang bangsa Indonesia asli dan WNI dari orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WNI.
Menurutnya, pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan. Dia kemudian mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.
Dia mengatakan seharusnya orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Dia menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum banyak jelas.
"Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia asli dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.
Dia kemudian mengungkit nama-nama tokoh yang pernah menjabat. Antara lain Anies Baswedan, Habib Luthfi bin Yahya, Habib Aboe Bakar Al Habsyi hingga Raffi Ahmad.
"Bahwa, fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.
"Begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar AIHabsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, dan saudara Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jabatan setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," sambungnya.
Dia menganggap nama-nama itu berasal dari keturunan bangsa lain. Menurutnya, mereka tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
"Orang-orang seperti Anies Rasyid Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar AI-Habsyi, Haikal Hassan Baras, Raffi Ahmad diketahui oleh umum (notoire feiten notorious) adalah berasal dari bangsa lain (Yaman) yang dapat dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, namun mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hal itu melanggar UUD 1945 Pasal 280 Ayat (3)," ujarnya.
Dia membandingkannya dengan pemain sepak bola yang harus menjalani proses naturalisasi. Sementara, tokoh-tokoh yang telah disebutkan sebelumnya tidak menjalani proses naturalisasi.
"hal ini akan bermanfaat, berdaya guna dan berdaya ikat untuk menghalangi, agar Negara Indonesia di masa kini dan masa depan tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu