TPA Cipayung Overload Akan Ditutup, Pemkot Depok Siapkan Fasilitas RDF

6 hours ago 3

Depok -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan menutup 306 tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang kelebihan kapasitas (overload). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok mengupayakan pengolahan sampah.

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, mengatakan kebijakan itu mengharuskan setiap daerah untuk meninggalkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan beralih ke metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.

"Surat dari Menteri LHK menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping. Pemerintah daerah diberi waktu hingga 2029 untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan membangun instalasi pengolahan sampah yang lebih baik," kata Abdul Rahman dilansir situs Pemkot Depok, Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan saat ini Depok menghasilkan rata-rata 1.265 ton sampah per hari. Sebanyak 1.000 ton sampah di antaranya dibuang ke TPA Cipayung.

RDF Olah 300 Ton Sampah Sehari

Untuk mengurangi beban TPA, Pemkot Depok telah menyusun peta jalan (roadmap) pengolahan sampah, dengan beberapa langkah strategis. Pemkot Depok berencana membangun fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengolah 300 ton sampah per hari.

Proyek ini masih dalam tahap pengerjaan di Kementerian PUPR dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini. Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di Nambo, Bogor, yang kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga 500 ton per hari.

"Harapannya, fasilitas ini sudah bisa digunakan tahun ini," jelasnya.

Selanjutnya, optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, dengan mendorong edukasi masyarakat, program bank sampah, serta pengolahan sampah dengan magot dan komposting.

Selain itu, akan dilakukan revitalisasi Unit Pengolahan Sampah (UPS) untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, baik dalam bentuk pupuk kompos maupun bahan bakar alternatif (RDF).

Terakhir, peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan sampah, termasuk penyediaan armada baru seperti gerobak motor dan truk sampah.

"Untuk mengurangi 200 ton sampah yang masih tersisa, kami terus mengoptimalkan edukasi pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga serta kelurahan," jelasnya.

Dampak TPA Cipayung Overload Sejak 2014

Abdul Rahman mengungkapkan bahwa TPA Cipayung sebenarnya sudah dinyatakan overload sejak 2014 berdasarkan kajian Universitas Indonesia (UI). Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, TPA ini mengalami berbagai dampak lingkungan, termasuk pencemaran air lindi dan gas metana.

"Jika kita lihat langsung, gunungan sampah sudah melebihi kapasitas yang seharusnya. Ini membuktikan bahwa kita harus segera melakukan penataan dan pengelolaan yang lebih baik," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem sanitary landfill yang pernah diterapkan di TPA ini dulu masih memungkinkan pengelolaan limbah secara lebih terkendali. Namun dengan semakin menumpuknya sampah, metode tersebut tidak lagi efektif.

"Dulu masih ada sumur pantau dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi sekarang semuanya tertutup oleh timbunan sampah yang semakin tinggi," tambahnya.

Meskipun DLHK Depok telah menyusun berbagai strategi, Abdul Rahman mengakui bahwa revitalisasi pengelolaan sampah membutuhkan anggaran yang besar. Dia berharap ada dukungan dari pemerintah pusat, swasta, serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

"Surat dari Menteri LHK ini menjadi peringatan bagi kita semua. Namun, kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar kita bisa mengatasi masalah sampah dengan lebih efektif," katanya.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, juga menyoroti longsoran sampah TPA Cipayung yang mencemari Kali Pesanggrahan.

"Selain pencemaran air lindi yang mencemari sungai, kita juga menghadapi permasalahan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah. Ini harus segera ditangani demi keberlanjutan lingkungan," jelas Chandra.

Dia mengatakan Pemkot Depok akan menjalankan arahan Kementerian LH yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa sampah tidak boleh lagi dibuang ke TPA, melainkan harus diolah terlebih dahulu.

"Sesuai edaran dari KLHK, ke depan kita tidak boleh lagi membuang sampah langsung ke TPA. Pada tahun 2030, semua TPA akan digantikan dengan Lahan Uruk Residu (LUR), di mana hanya residu hasil pengolahan sampah yang boleh dibuang," ucap Chandra.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial