Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 25 Mar 2025 19:28 WIB
Jakarta - Tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjalani sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mereka bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Hakim Erintuah Damanik (baju merah) dan Mangapul (baju putih) mendengarkan keterangan saksi Heru Hanindyo dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian para terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/02/2025). Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp 4,6 miliar saat menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Erintuah Damanik mengaku pernah mencoba bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima duit terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi Heru Hanindyo.
Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru membantah pernah meminta Erintuah untuk menyebutkan jika dia yang membuat putusan vonis Ronald.
Heru Hanindyo menjelaskan soal uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat melakukan penggeledahan. Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas untuk kebutuhan sehari-hari.
Ini merupakan berkas perkara untuk ketiga terdakwan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.