Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 sejak pekan lalu. Selama proses persidangan, para hakim MK kerap melontarkan candaan atau jokes.
Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai sejak Rabu (8/1/2025). Hakim MK, terutama Saldi Isra dan Arief Hidayat, pun kerap melontarkan candaan sehingga seolah tiada hari tanpa jokes 'bapak-bapak'.
Pada hari pertama sidang misalnya, Saldi Isra yang menjadi ketua panel 2 melontarkan candaan saat mendengar keterangan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyraa awalnya menjelaskan dugaan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Busyraa menyebut kecurangan melalui kegiatan memancing bersama relawan dan diikuti oleh ASN.
"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.
Saldi pun membuat candaan soal memancing. Saldi menimpalinya dengan melontarkan jokes 'bapak-bapak'.
"Ini mancing mania ya," kata Saldi.
"Mancing mania Yang Mulia," jawab Busyraa.
"Mantap, ada lagi?" balas Saldi.
Saldi juga menanyakan bukti kegiatan mancing tersebut. Menjawab itu, Busyraa memastikan mempunyai buktinya.
"Kuasa hukum ikut mancing juga nggak?" canda Saldi.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Busyraa.
Saldi kembali melontarkan jokes 'bapak-bapak' saat membahas foto pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang merupakan petahana di Pilkada Tangsel. Saldi mulanya menanyakan dalil berkenaan penggunaan kewenangan yang diajukan pemohon ialah Tangsel Terang untuk pengadaan lampu PJU.
"Ini ada foto paslon nomor urut 1 di setiap penerangan jalan ya?" tanya Saldi.
"Betul Yang Mulia," jawab Busyraa.
"Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu," ujar Wakil Ketua MK itu.
Jokes Bapak-bapak Tidur di Tenda Monas
Foto: Hakim MK Arief Hidayat (dok. YouTube MK)
Arief mengajak semua pihak untuk beristirahat karena sidang sudah berakhir. Arief sempat menanyakan penginapan para pihak yang berasal dari luar Jakarta.
"Terima kasih semuanya, mari kita istirahat, waktunya sudah untuk tidur ini. Ada yang belum dapat penginapan?" tanya Arief pada Rabu (8/1/2025) malam.
Para pihak yang berada di luar Jakarta pun menjawab belum. Arief lalu berkelakar yang belum mendapat penginapan bisa tidur di tenda Monas.
"Silakan tidur di Tenda Monas sana, he-he," canda Arief.
Kelakar HP Murah Jangan Bunyi
Hakim MK Arief Hidayat meminta peserta sidang sengketa perselisihan hasil pilkada untuk mematikan ponsel masing-masing. Sambil bercanda, Arief mengatakan handphone (HP) murah dilarang berbunyi.
Candaan itu dilontarkan Arief dalam sidang sengketa hasil pilkada di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Arief mulanya mengabsen satu per satu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
"Terakhir (perkara) 240, Kabupaten Mamuju Bawaslu ya," kata Arief.
Tiba-tiba, nada dering handphone terdengar dalam ruang sidang tersebut. Arief pun meminta untuk mematikan ponsel saat sidang berlangsung.
"Handphone-nya tolong dimatikan, punya siapa itu? Handphone yang murah jangan bunyi ya, hahaha," canda Arief.
Arief meminta peserta sidang tidak terlalu serius. Menurutnya, sidang dapat digelar dengan santai.
"Supaya nggak serius, santai saja, tapi mencari keadilan, gak usah serius-serius amat, apalagi di sini kita mendatangkan hakim transfer harganya mahal ini, hakim transfer, hahaha," ujarnya merujuk pada hakim Daniel yang menggantikan Anwar Usman di Panel 3. Anwar saat itu sedang sakit sehingga tak bisa hadir.
Pilkada Bak Panen Raya Durian
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Mulanya, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk pamit terlebih dulu.
"Yang Mulia, izin kalau diperkenankan, Yang Mulia, ini mohon maaf, bolehkah kami bergeser karena kami ada persiapan sidang (lain), Yang Mulia," kata Denny.
"Kalau begitu, boleh. Prof Denny ini kayaknya borongannya banyak ini ya, hahaha," kata Arief.
"Alhamdulillah, Yang Mulia," jawab Denny.
Arief pun meminta Denny membaca risalah persidangan. Hal itu lantaran belum dipastikannya jadwal sidang berikutnya karena hakim MK Anwar Usman masih menjalani perawatan.
"Nanti Prof Denny bisa baca risalahnya. Saya tidak bisa menghambat orang untuk memperoleh penghasilan lebih layak, hahaha," kelakar Arief.
"Karena musim pilkada musim panen raya," sambungnya.
Arief lalu berkelakar kepada KPU dan Bawaslu daerah. Arief mengatakan pihak-pihak dari daerah dapat melihat Monas.
"Itu Bawaslu-Bawaslu, KPU-KPU dari daerah, itu yang belum lihat Monas, bisa lihat Monas, hahaha," ujar Arief sambil tertawa.
Salah satu pihak terkait juga turut meminta izin meninggalkan ruang sidang. Dia beralasan ada sidang lain yang harus segera diikuti.
"Ini banyak yang borongannya banyak ya, supaya argometernya jalan terus speed-nya," canda Arief.
"Ini musim durian rontok ini, hahaha," lanjut Arief sambil tertawa.
Arief terus bercanda saat mempersilakan para pihak yang masih memiliki jadwal sidang untuk meninggalkan ruangan.
"Segera, silakan yang meninggalkan di sini, tapi tidak meninggalkan dunia yang fana ya, hahaha," ujar Arief.
Batu Bacan Jadi Bahan Candaan
Ilustrasi batu bacan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Sidang perkara 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Cabup-Cawabup nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengatakan ada pembagian uang di Kecamatan Bacan.
Pengacara Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin, mengatakan ada pembagian uang Rp 50 ribu ke warga di Bacan. Dia mengatakan ada juga pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang merupakan calon petahana.
"Berkaitan money politics, ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara. Untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana," kata Salman.
Mendengar kata 'bacan', Saldi Isra langsung melontarkan jokes bapak-bapak. Saldi berkelakar dengan mempertanyakan kuasa hukum memakai batu bacan atau tidak.
"Pembuktian begini, ada pakai batu bacan nggak? Hahaha," ujar Saldi sambil tertawa.
"Belum di-copy batu bacannya, Yang Mulia," jawab Salman.
Candaan soal Honor Kuasa Hukum
Saldi Isra juga melontarkan candaan ke pengacara dalam sidang perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Saldi mengatakan semua fakta dan bukti dapat diungkap, tapi honor kuasa hukum tak bisa dibuka di sidang.
"Yang nggak boleh diungkap itu satu saja, Pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap, Pak, hahaha," kelakar Saldi dalam sidang yang digelar Jumat (10/1).
Kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 sempat meminta izin untuk menambah kuasa hukum. Saldi pun berkelakar honor kuasa hukum menjadi lebih kecil jika ada tambahan personel dalam tim.
"Kami ada penambahan kuasa, jika diperkenankan, kami lampirkan sekalian," kata kuasa hukum KPU.
"Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong," canda Saldi.
"Kami tidak ada honor, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
"Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa," kelakar Saldi.
Celetuk Lagu Dangdut
Foto: Hakim Saldi Isra (tangkapan layar YouTube MK).
Momen itu terjadi saat sidang sengketa perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Mulanya, Irfan menyebut ada dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan di Pilbup Raja Ampat.
Saldi lalu bertanya mengenai total laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilbup Raja Ampat. Irfan menjawab jika pihaknya telah melaporkan berkali-kali.
"Berapa kali melaporkannya (ke Bawaslu)?" tanya Saldi.
"Kami melaporkan berulang kali, tiga kali," jawab Irfan.
Saldi tertawa mendengar jawaban itu. Dia pun bercanda jika kata 'berulang kali' layaknya lagu dangdut.
"Kayak lagu dangdut saja berulang kali. Harus disebutkan tiga kali, empat kali. Pernah kau nyanyikan berulang kali itu?" ujar Saldi.
"Nggak, Yang Mulia," jawab Irfan.
"Nah nanti kalau saya menyanyi direkam pula suara saya ini ha-ha," canda Saldi.
Kelakar Berubah Jadi Makhluk Halus
Foto: Hakim MK Arief Hidayat (tengah)-(dok. YouTube MK)
Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1). Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK.
"Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia," kata kuasa hukum pihak terkait.
"Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja," kata Arief.
Arief mengatakan terdapat lima hari libur di akhir Januari 2025. Arief lalu berkelakar jika keterangan dan bukti diserahkan pada hari libur akan diterima oleh makhluk halus.
"Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus," canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.
"Jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha," kelakar Arief lagi.
Candaan soal Hakim Garis
Ilusrtasi MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo. Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana diduga melakukan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Saldi lalu mempertanyakan buktinya. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.
"Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?" tanya Saldi.
"Yang lalu," kata Pither.
"Ada disebut nama hakimnya nggak?" tanya Saldi.
"Nggak ada," jawab Pither.
Saldi pun berkelakar jika hakim yang diberi suap itu ialah hakim garis. Meski begitu, Saldi mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dari pernyataan tersebut.
"Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu," canda Saldi.
"Ya kira-kira," jawab Pither.
"Hahaha. Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini," ujar Saldi.
(haf/haf)