Jakarta -
Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui ke Prancis. Serge tetap dipulangkan ke negara asalnya meski sedang dalam kondisi sakit.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan Pemerintah Prancis melakukan negosiasi kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imipas sejak Januari 2025 lalu untuk memulangkan Sergei.
"Pada saat ini kondisi Sergei yang sedang dalam sakit mengharuskan pihak pemerintah Prancis untuk meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum HAM Imipas untuk melakukan negosiasi dengan pihak Prancis dalam hal atau dalam rangka pemulangan Saudara Serge," ujar Agnad Usmarwi, dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Serge Atlaoui (kemeja putih)-(dok. detikcom)
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan proses penandatanganan dokumen resmi pemulangan telah dilakukan pada 24 Januari 2025 lalu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Kehakiman Prancis.
"Penandatanganan tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 24 Januari tahun 2025 yang lalu di Kantor Pemerintahan Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapak Menteri Bapak Yusril Ihza Mahendra dan disaksikan oleh Duta Besar Perancis dan pemerintahan Perancis yang menandatangani dokumen tersebut adalah Menteri Kehakiman Prancis," ujar I Nyoman.
Dia menjelaskan pada hari ini Serge akan diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Soekarno-Hatta kemudian transit di Amsterdam dan langsung ke Prancis.
"Saudara Serge terpidana mati kasus narkotika diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM KL810 pukul 19.25 WIB dari Jakarta menuju ke Amsterdam transit langsung diterbangkan ke Prancis," jelasnya.
I Nyoman menuturkan selanjutnya pelaksanaan hukuman Serge akan diserahkan kepada Pemerintah Prancis. Namun pemerintah Prancis diharuskan memberikan informasi ke Indonesia terkait kelanjutan proses hukuman Serge.
"Setelah dipindahkan pelaksanaan hukum Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Perancis termasuk kebijakan pemberian grasi, remisi, amnesti yang diserahkan kepada pemerintahan Perancis," imbuh I Nyoman.
"Dari pemerintahan Perancis juga berkewajiban untuk memberikan akses informasi kepada pemerintahan Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya Serge telah divonis mati setelah terbukti terlibat mengoperasikan pabrik ekstasi di Tangerang yang digerebek polisi pada 11 November 2005. Pada April 2015, Serge sudah dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Namun di menit-menit terakhir, dia diminta balik badan sehingga lolos dari peluru eksekutor. Kemudian ia mendaftarkan perlawanan terhadap keputusan presiden terkait grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis, 23 April 2015, pukul 16.00 WIB.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu