Jakarta -
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menceritakan detik-detik penembakan yang menewaskan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025. Bambang mengaku refleks saat melepaskan tembakan ke korban Ilyas.
Hal itu disampaikan Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (3/3/2025). Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang mengatakan awalnya dia melihat rekannya terdakwa II Sertu Akbar dipiting, dikeroyok, dan dikerumuni sejumlah orang di depan minimarket rest area. Sertu Akbar pun meminta agar Bambang melepaskan tembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, dari dalam mobil, dia sempat menembak sebanyak dua kali sebagai peringatan. Namun, karena terdakwa 2 Sertu Akbar masih dipiting oleh sejumlah orang, Akbar lalu meminta terdakwa 1 Bambang melepaskan tembakan.
"Pada saat itu kan posisi masih nyekek, saling berputar dengan Akbar, Akbar bilang 'tembak, Tut' di situ kami mengarahkan ke paha, namun korban itu saling bergerak, kami tidak mengetahui sasaran pasti yang kena tembak itu di bagian mana," kata Bambang.
`, ]; var currentAd = 0; // Mulai dari Creative B function refreshAd() { currentAd = (currentAd + 1) % ads.length; // Bergantian antara Creative B (0) dan A (1) document.getElementById("ad-slot").innerHTML = ads[currentAd]; // Ganti creative console.log("🔄 Ad refreshed to:", currentAd === 0 ? "Creative B" : "Creative A"); } setInterval(refreshAd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
Lalu tembakan itu mengenai pinggang korban, Ramli, berdasarkan hasil visum.
Setelah terdakwa I Bambang menembak Ramli, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (korban) mendekat. Bambang menyebut korban Ilyas mendekat dengan gestur seperti ingin merampas senjata sehingga dia refleks menembak.
"Pada saat itu, Saudara Ramli melepaskan Akbar, Akbar langsung mengamankan diri, kami berbalik, di belakang ini sudah ada korban yang meninggal, sudah berjarak 1-2 meter itu mau merampas senjata kami, kami refleks langsung menembak," katanya.
Setelah ditembak, korban Ilyas langsung memegang bagian dada dan masuk ke dalam minimarket. Kejadian itu, menurutnya, berlangsung selama 5 menit.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu