Terdakwa Kontraktor Pengemplang Pajak di Depok Kembalikan Duit Rp 1,5 Miliar

14 hours ago 4

Jakarta -

Direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, yang merupakan terdakwa kasus dugaan mengemplang pajak mengembalikan uang senilai Rp 1,5 miliar ke kas negara. Uang itu disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Depok.

"Total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp 1.586.110.468," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/1/2025).

Arif mengatakan rincian pengembalian uang oleh Andi yakni pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp 25.000.000 dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp 1.561.110.468.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keberhasilan pemulihan pendapatan negara ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penindakan, Kejaksaan juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," kata Arif.

"Kejari Depok mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan transparan dan optimal demi kepentingan negara dan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan uang itu dikembalikan Andi di tahap proses penuntutan. Dia mengatakan sidang tuntutan Andi akan segera digelar.

"Pemeriksaannya udah masuk tahap saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Muchtar ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebut Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).

Awalnya penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kini kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Andi merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.

Namun Andi melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.

Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.

"Tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arif Ubaidillah, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial