Polsek Cempaka Putih membongkar sindikat pemalsu kupon sembako yang kerap beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ternyata, ketiga pelaku merupakan sekeluarga.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31). Kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah besaran kupon yang ditukarkan pelaku.
"Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu," kata Sulistiyo, Sabtu (26/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga. SM dan MD merupakan pasangan suami istri dan pelaku SN diketahui merupakan adik kandung dari SW.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ketiga pelaku mulai dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Bagaimana motif dari sindikat ini? Baca halaman selanjutnya.
Sita 100 Karung Beras
Foto: Barang bukti sembako (dok. Istimewa)
"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," ujar Sulistiyo.
Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Adapun sembako yang diperoleh yakni minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.
"Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Sulistiyo.
Suami Ngaku Diancam Istri
Foto: Proses penangkapan sindikat (dok. Istimewa)
"Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW," kata Sulistyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu menukar kupon palsu.
"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," pungkas Sulistiyo.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini