Tentang Hari Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Diperingati 12 Februari

4 weeks ago 30

Jakarta -

Hari Internasional untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Dapat Menyebabkan Terorisme diperingati pada tanggal 12 Februari. Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sejak tahun 12 Februari 2016 dan diperingati setiap tahunnya.

Majelis Umum PBB mendefinisikan ekstremisme kekerasan sebagai bentuk penghinaan terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini merusak perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan. Tidak ada negara atau wilayah yang kebal dari dampaknya.

Latar Belakang dan Tujuan Hari Internasional

Dalam resolusinya 77/243, Majelis Umum PBB memutuskan untuk mendeklarasikan 12 Februari sebagai Hari Internasional untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Dapat Menyebabkan Terorisme (International Day for the Prevention of Violent Extremism), dalam rangka meningkatkan kesadaran akan ancaman-ancaman yang terkait dengan ekstremisme kekerasan, ketika dan ketika kondusif bagi terorisme, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Umum PBB menekankan dalam konteks ini tanggung jawab utama Negara-negara Anggota dan lembaga-lembaga nasional masing-masing dalam melawan terorisme, dan menggarisbawahi peran penting dari organisasi-organisasi antarpemerintah, masyarakat sipil, akademisi, para pemuka agama, dan media dalam melawan terorisme dan mencegah ekstremisme dengan kekerasan, sebagaimana dan ketika situasi menjadi kondusif bagi terorisme.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan sebagaimana dan ketika kondusif bagi terorisme tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun. Majelis Umum PBB mengundang Kantor Kontra-Terorisme (Office of Counter-Terrorism), bekerja sama dengan entitas lain yang relevan dengan UN Global Counter-Terrorism Coordination Compact, untuk memfasilitasi peringatan Hari Internasional tersebut.

Rencana Aksi Mencegah Ekstremisme Kekerasan

Pada tanggal 15 Januari 2016, Sekretaris Jenderal PBB mempresentasikan Rencana Aksi untuk Mencegah Ekstremisme dengan Kekerasan kepada Majelis Umum PBB. Pada tanggal 12 Februari 2016, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang menyambut baik inisiatif dari Sekretaris Jenderal PBB, dan mencatat Rencana Aksi tersebut.

Rencana Aksi untuk Mencegah Ekstremisme dengan Kekerasan ini menyerukan sebuah pendekatan yang komprehensif yang tidak hanya mencakup tindakan-tindakan kontraterorisme berbasis keamanan yang esensial, namun juga langkah-langkah pencegahan yang sistematis untuk mengatasi kondisi-kondisi mendasar yang mendorong seseorang untuk meradikalisasi diri dan bergabung dengan kelompok-kelompok ekstremis dengan kekerasan.

Rencana Aksi ini merupakan sebuah himbauan bagi tindakan bersama dari komunitas internasional. Rencana ini juga memberikan lebih dari 70 rekomendasi kepada Negara-negara Anggota PBB dan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari ekstremisme kekerasan.

(wia/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial