Jakarta -
Polisi mengungkap ada laporan polisi (LP) lain yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho. Kasus tersebut terkait kepemilikan senjata api.
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memastikan penanganan kasus kepemilikan senjata api ini masih berjalan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan," kata Wira kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Wira mengatakan kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," ujarnya.
Dengan demikian, total ada tiga laporan polisi (LP) terkait kasus anak bos Prodia. Dua di antaranya terkait pelecehan seksual dan pembunuhan yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
Temuan Senjata Api
Dalam jumpa pers yang digelar sebelumnya, polisi mengungkap menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang melibatkan Arief Nugroho tersebut. Di antaranya tiga pucuk senjata api dan alat bantu seks.
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 handphone, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat itu, Jumat (26/4/2024).
Selain itu, polisi menyita mobil tersangka yang dipakai untuk antar-jemput korban. Tiga buah alat bantu seks juga disita sebagai barang bukti.
"Satu unit mobil BMW yang digunakan pelaku mengantar dan jemput korban, selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," kata Bintoro.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
5 Oknum Polisi Disanksi
Kasus tersebut menyeret AKBP Bintoro dkk terkait dugaan penyuapan kepada para tersangka. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
Bidpropam Polda Metro Jaya sudah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Tiga oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut daftar oknum polisi yang diberikan sanksi:
- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) dijatuhi hukuman PTDH
- AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
- AKP Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi PTDH
- Ipda ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
- AKP M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diberikan sanksi PTDH
Tanggapan Pihak Prodia
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, ataupun pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.
"Tidak ada kaitan direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.
Marina menegaskan direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri atas para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ataupun pemerasan.
"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu