Jakarta -
Enam orang pria yang mengaku-aku sebagai wartawan ditangkap polisi usai memeras pria di Jaksel. Para pelaku memeras korban dengan mengancam akan memviralkan korban yang dipergoki habis check-in di hotel.
Keenam pelaku itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Operandi
Terpisah, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat mengatakan para pelaku ini kerap stay di hotel-hotel. Mereka mencari 'mangsa' yang baru keluar check-in hotel.
"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata Fanni.
Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan korban sehabis dari hotel.
"Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah korban diperas sebesar puluhan juta rupiah," jelasnya.
Mengira Korban Jaksa
Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban adalah Jaksa, padahal bukan.
"Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2).
Enam orang wartawan gadugan di Jaksel ditangkap setelah memeras pria yang habis check-in di hotel. Keenamnya ditangkap pada 7 Februari 2025. (Foto: kolase detikcom/dok.Istimewa)
Awalnya seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban Diperas
Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.
"Pelaku bilang 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan'. Lalu salah satu pelaku bilang 'Abang jaksa kan?' dan dijawab korban 'bukan', tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban," jelasnya.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu