Syarat Administrasi Daftar Nikah Per Tahun 2025, Apa Saja?

1 month ago 27

Jakarta -

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ada aturan baru untuk mendaftar nikah di tahun 2025. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya agar proses pernikahan berjalan dengan lancar.

Simak ulasan berikut ini.

Syarat Administrasi Daftar Nikah Tahun 2025

Menurut informasi resmi dari Bimas Islam Kemenag RI, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan dokumen berupa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan calon pengantin
  • Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.

*Catatan:

  • Proses dilakukan paling lambat 10 hari kerja. Apabila kurang, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Ketentuan Bimbingan Perkawinan

Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Surat edaran tersebut memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

  • Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
  • Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
  • Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial