Jakarta -
Polisi menangkap Rafi Ramadhan (RR), pengedar narkoba yang berkedok menjadi paranormal. Rafi memiliki nama alias untuk menjalankan praktik kleniknya.
"Yang RR tadi nama panggungnya Ki Bule Pamungkas. Jadi RR alias Ki Bule Pamungkas," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).
Rafi alias Ki Bule Pamungkas mempunyai akun Instagram yang mempunyai pengikut (followers) 41 ribu lebih. Di akun tersebut, dia kerap memposting benda-benda yang disebutnya memiliki khasiat khusus seperti kebal benda tajam hingga untuk pelet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun nyatanya ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," katanya.
Polisi mengatakan Rafi menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun tawaran tersebut hanya menjadi kedok pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika.
Dilihat di akun Instagram Rafi, terlihat ada benda yang ditawarkan seperti kertas rajah yang biasanya berfungsi untuk kebal. Polisi masih mendalami apakah Rafi menjual barang tersebut untuk para pelaku tawuran.
"Masih harus didalami kembali ya," ucap Respati.
Kepada polisi, Rafi mengaku mendapatkan sabu dari TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias 'Bang Rembo'. Saat ini Bang Rembo masih dalam pengejaran Polisi.
Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti cara pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," kata Zakari.
Simak juga Video 'Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba di Kaltim':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kronologi Penangkapan
Rafi Ramadhan ditangkap di rumahnya yang berdekatan dengan Padepokan Narakumbara miliknya, di Cakung, Jakarta Timur. Dia tertangkap setelah polisi mencurigai aktivitasnya di akun Intagramnya.
"Jadi awal mulanya, kejadian ini terungkap dari tim IT kita analis Polsek Metro Gambir, mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Kompol Respati.
Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial TH (21) yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan di padepokan. Dari tersangka TH, polisi menyita 2 paket sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak juga Video 'Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba di Kaltim':
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu