Jakarta -
Sopir pribadi mantan kader PDIP yang juga narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto, mengaku diminta menukarkan uang rupiah menjadi dolar Singapura (SGD). Ilham mengaku diperintah istri Saeful menulis keterangan di money changer atas penukaran valas itu untuk keperluan umrah.
Hal itu disampaikan Ilham Yulianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. Mulanya, jaksa mendalami penyerahan uang oleh Ilham ke eks Komisioner Bawaslu sekaligus eks narapidana kasus Harun, Agustiani Tio Fridelina.
Ilham mengaku diminta Saeful menukarkan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu menjadi dolar Singapura. Dia mengatakan total uang yang ditukarkan senilai SGD 40 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ceritanya bagaimana sampai ada penyerahan uang ke Tio?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Hari itu saya disuruh nukar uang dari rupiah ke dolar Singapur," jawab Ilham.
"Berapa yang ditukar?" tanya jaksa.
"Saya detailnya lupa tapi mungkin sekitar 40 ribuan dollar Singapur kali ya," jawab Ilham.
Penukaran valas dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dia mengatakan Saeful lalu meminta memasukkan sejumlah uang dari uang yang ditukarkan itu ke amplop dan diberikan ke Tio.
"Kemudian diminta apa perintahnya Saeful?" tanya jaksa.
"Masukin sekian lembar ke amplop, nanti kamu temuin yang namanya Ibu Tio," jawab Ilham.
Alasan untuk Keperluan Umrah
Kuasa hukum Hasto juga mendalami keterangan Ilham mengenai penukaran valas tersebut. Ilham mengaku diminta istri Saeful, Dona, menuliskan keterangan pada money changer atas penukaran valas itu untuk keperluan umrah.
"Itu waktu dibilang bapak nukar mata uang asing itu disuruhnya Bapak buat umrah?" tanya kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.
"Kan pihak VIP (money changer) nanya ini untuk keperluan apa, harus diisi kan. Saya telepon ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah gitu," jawab Ilham.
"Tapi itu hanya pura-pura?" tanya Patra.
"Nggak tahu, ditelepon itu bilang begitu, ya saya tulis," jawab Ilham.
Ilham mengaku langsung mengikuti perintah tersebut. Dia pun menuliskan keterangan atas penukaran valas itu untuk keperluan umrah.
"Bapak umrah nggak? habis itu bapak dikasih duit umrah nggak?" tanya Patra.
"Bukan, maksudnya untuk keperluan beliau umrah," jawab Ilham.
Ilham mengatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Hasto. Dia mengatakan hanya berkomunikasi dengan Saeful dan istrinya, Dona.
"Jadi selama bapak bekerja, selama bapak berkatfivitas, selama bapak pernah jadi saksi, instruksi, arahan, komunikasi bapak itu hanya dengan pak Saeful Bahri betul ya?" tanya Patra.
"Pak Saeful Bahri maupun ibu Dona," jawab Ilham.
"Nggak ada sama sekali kaitan bapak dengan Pak Hasto ya?" tanya Patra.
"Tidak ada pak," jawab Ilham.
Uang Saeful di Dakwaan Hasto
Dalam dakwaan Hasto Kristiyanto, jaksa KPK mengatakan Saeful Bahri menyerahkan uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu atau Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu sebagai dana operasional PAW Harun Masiku.
Pembahasan PAW Harun Masiku terus berlanjut hingga Januari 2020. Singkat cerita, Donny Tri sempat mengirimkan pesan kepada Hasto pada hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pesan itu berisi perkembangan upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Pada tanggal 8 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pesan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri," kata jaksa KPK.
Pada 8 Januari 2020 tim KPK melakukan tangkap tangan kepada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, hingga Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK turut mengamankan uang SGD 38.350 ribu dari Agustiani Tio sebagai barang bukti.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini