Skenario Penyelamatan Hasto

3 weeks ago 13

Upaya penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 gagal total. Hasto, yang sedang melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, melarikan diri lewat jalur TransJakarta dengan pengawalan polisi. Sedangkan Harun kabur saat mau digerebek di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Penyelidik yang ikut dalam penggerebekan itu menuding mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai biang kerok kaburnya Harun dan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut. Waktu itu, kata penyelidik ini, Firli malah menggelar konferensi pers terkait OTT KPK tersebut saat penyelidik tengah memburu keduanya. Siaran pers ini seolah memberi waktu kepada Hasto dan Harun untuk melarikan diri.

“Itu yang kita sesalkan itu, pimpinan ngomong kayak begitu. Dan saya nggak tahu siapa yang bocorkan ke Firli karena waktu itu OTT tidak perlu seizin pimpinan,” tutur penyelidik ini kepada reporter detikX pekan lalu.

Hasto dan Harun diduga terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024 kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk meloloskan Harun sebagai pengganti anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Pada 2020, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Harun, Wahyu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Saeful Bahri. Sedangkan Hasto hanya berstatus sebagai saksi lantaran penetapan tersangkanya ditolak pimpinan KPK.

Penolakan status tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu terjadi saat gelar perkara pada 9 Januari 2020. Pimpinan KPK yang ikut dalam gelar perkara waktu itu adalah Nawawi Pomolango, Alex Mawarta, dan Lili Pintauli Siregar. Firli saat itu sedang berada di luar negeri.

Penyelidik ini menuding para pimpinan KPK itu turut berperan dalam menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap Hasto lantaran keputusan yang dianggap tidak beralasan. Pasalnya, kata sumber ini, semua bukti yang mengarah terhadap keterlibatan Hasto sudah jelas, termasuk rekaman percakapan Hasto dengan Wahyu untuk meloloskan Harun.

“Sekarang alat bukti apa yang kurang? Uang ada, keterangan ada, barang bukti elektronik ada,” ungkap penyelidik yang kini sudah tidak lagi bekerja di KPK tersebut.

detikX sudah berupaya menghubungi ketiga mantan pimpinan KPK tersebut. Namun, sampai artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan yang jelas dari ketiganya. Alex hanya menjawab pesan singkat dengan emoticon tertawa. Sedangkan Lili nomornya tidak aktif. Lalu Nawawi menolak memberikan keterangan. “Mohon maaf, saya lagi ada giat pelantikan di MA (Mahkamah Agung),” tulis Nawawi melalui pesan singkat.

Firli, meski tidak ada dalam proses gelar perkara, tetap dianggap berperan dalam melindungi Hasto. Firli diduga sebagai orang yang mengusulkan untuk mengalihkan penanganan kasus ini dari tim penyidik yang sebelumnya ikut OTT ke tim penyidik lainnya. Ketua satgas penyidikan yang ditunjuk Firli itu dikenal para pegawai KPK sebagai orang yang dianggap paling gampang diintervensi. Dia merupakan anggota Polri yang juga dekat dengan Firli Bahuri.

Reputasi kasatgas yang demikian buruk itu diakui juga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, yang sempat tergabung dalam satgas penyidikan tersebut. Dia mengaku juga turut merasakan upaya perintangan dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Saya ngerasain betul karena saya kan yang akhirnya pegang penyidikannya Harun,” tutur Ronald saat ditemui reporter detikX di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari lalu.

Beberapa kali, kata Ronald, upaya pencarian bukti tambahan terkait keterlibatan Hasto dihalang-halangi atasanya sendiri. Suatu kali, Ronald pernah mengajukan surat penggeledahan ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dan rumah Hasto Kristiyanto. Dua lokasi ini diyakini Ronald menyimpan barang bukti kuat terkait keterlibatan Hasto.

Namun atasannya itu malah mencoret dua lokasi tersebut. Walhasil, Ronald hanya bisa menggeledah lokasi lain tanpa menemukan bukti apa pun terkait keterlibatan Hasto. Ronald menuding pencoretan dua lokasi penggeledahan ini merupakan perintah Firli Bahuri.

Selain itu, pengajuan pemanggilan Hasto sebagai saksi juga beberapa kali ditolak. Pemanggilan Hasto sebagai saksi baru disetujui setelah lebih dari dua kali pengajuan. “Tapi itu pun yang periksa bukan saya. Harus kasatgas,” tutur penyidik yang menjadi ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK ini.

Firli juga diduga mengacaukan upaya penyidikan kasus ini dengan meminta Ronald berfokus pada kasus lainnya. Permintaan itu disampaikan Firli melalui kasatgas penyidikan yang memimpin Ronald. Ronald diminta beralih fokus ke kasus Meikarta, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan tanah Munjul.

Firli, kata Ronald, paling ngotot meminta satgasnya mengerjakan kasus Munjul. Kasus ini sempat disebut-sebut melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “FB (Firli Bahuri) tuh pengin banget (Anies tersangka). Tapi kan nggak dapat di situ, geserlah ke Formula E. Jadi terasa sekali ada politisnya,” tutur Ronald.

Firli juga dituding berupaya menghalangi perburuan terhadap Harun. Padahal, saat itu, keterangan Harun sangat dibutuhkan untuk memperkuat keterlibatan Hasto. Beberapa kali Firli seolah memberikan informasi terkait keberadaan Harun. Padahal, menurut Ronald, tujuannya hanya untuk mengalihkan fokus penyidik.

Waktu itu, Ronald masih ingat, Firli bilang kepada Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan KPK bahwa Harun sempat berada di Filipina dan menjadi guru di sebuah vihara. Firli juga pernah bilang Harun sempat terdeteksi ada di Malaysia dan bekerja sebagai marbut masjid.

Ronald dan kawan-kawannya diminta mencari keberadaan Harun di dua negara tersebut. Namun Ronald menolak lantaran waktu itu dia meyakini Harun masih berada di Indonesia. Keyakinan itu didapat Ronald setelah upaya penggeledahan ke beberapa tempat.

Selain itu, Ronald menganggap upaya penyamaran Harun tersebut sangat tidak masuk akal. “Yang buat saya nggak mau nurutin adalah HK ini kan nonmuslim, buat apa dia jadi marbut masjid? Terus ada yang ngomong dia jadi guru di vihara di Filipina. Lha, kan dia Kristen. Itu kan aneh,” jelas Ronald.

Empat mantan penyidik KPK lainnya yang detikX temui sepanjang pekan lalu turut meyakini keterlibatan Firli dalam upaya melindungi Hasto dan Harun. Itu alasan mengapa penetapan tersangka Hasto tertunda hingga nyaris empat tahun lamanya.

Hasto baru ditetapkan tersangka setelah pimpinan KPK berganti era. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa, 24 Januari 2025. Lima hari setelah serah-terima jabatan pimpinan KPK lama kepada pimpinan baru. Pengacara Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Setyo mengatakan Hasto terlibat dalam menyiapkan uang suap kepada Wahyu. Sedangkan Donny berperan sebagai perantara penyerahan yang akhirnya diserahkan kepada Wahyu melalui Tio. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam upaya penghalang-halangan perburuan terhadap Harun. “Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ungkap Setyo pada Selasa, 24 Januari 2024.

Seseorang yang mengetahui proses penetapan tersangka ini mengatakan sebetulnya penetapan tersangka Hasto dan Donny sudah diajukan penyidik kepada pimpinan KPK lama sejak 16 Desember 2024. Tujuannya agar pimpinan KPK lama punya legasi yang baik karena berhasil menetapkan tersangka terhadap Hasto yang sudah sekian lama tertunda.

Waktu itu, Alex dan Nurul Ghufron sudah setuju untuk menetapkan Hasto tersangka. Namun mereka menyarankan kepada penyidik agar penetapan tersangka terhadap Hasto diputuskan oleh pimpinan yang baru. “Tanggal 19 (Desember 2024) setelah terima jabatan itu, langsung ada ekspose. Semua (pimpinan) setuju. Tapi ada yang minta ditunda sampai hari Senin kalau nggak salah,” tutur sumber ini.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah semua tudingan mantan penyidik tersebut. Ian menganggap pernyataan mantan penyidik itu sebagai prasangka yang menyesatkan. Menurut Ian, tidak ada upaya apa pun dari Firli untuk menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku. Apalagi jika dituding sebagai orang yang menggagalkan upaya penggeledahan ke rumah Hasto dan DPP PDI Perjuangan.

Ian berdalih izin penggeledahan tidak hanya merupakan kewenangan pimpinan KPK. Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, izin penggeledahan juga harus melalui Dewan Pengawas KPK.

“Yang kedua, yang menandatangani surat perintah penggeledahan itu bukan pimpinan KPK. Yang menandatangani surat perintah penggeledahan itu Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan,” ungkap Ian kepada reporter detikX pada Minggu, 12 Januari 2024, malam.

Selain itu, Ian mengatakan, setiap keputusan pimpinan KPK selalu bersifat kolektif kolegial. Sehingga keputusan untuk tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 2020 juga merupakan keputusan bersama. Apalagi waktu gelar perkara, kata Ian, Firli juga sedang tidak ikut terlibat lantaran sedang berada di luar negeri. “Jadi, kalau ada tudingan Pak Firli itu ikut campur tangan, kemudian terkesan melindungi, itu kesaksian yang dibuat secara mengada-ada,” tegas Ian.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membantah semua dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara ini. Ronny mengatakan tudingan terhadap Hasto soal penyiapan uang suap untuk Wahyu sama sekali tidak terbukti dalam sejumlah persidangan yang digelar kepada ketiga tersangka terdahulu. Begitu juga dengan tudingan terkait perintah Hasto untuk mencelupkan ponsel Harun dalam air.

“Tudingan itu juga sudah diuji di persidangan dan tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menjelaskan Mas Hasto meminta merendam ponsel,” tulis Ronny melalui pesan singkat.

Ronny justru menuding penetapan tersangka Hasto ini merupakan serangan balik atas sikap kritis Hasto terhadap kualitas demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Utamanya terkait kritik Hasto terhadap pemerintahan mantan presiden Joko Widodo.

Kritik Hasto ini, kata Ronny, menimbulkan serangan hukum yang masif kepada Hasto sejak pertengahan tahun lalu. Hasto pernah dilaporkan terkait pernyataannya soal dugaan cawe-cawe Jokowi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Puncaknya adalah seminggu setelah terjadi pemecatan di tanggal 16 Desember terhadap beberapa kader, termasuk keluarga mantan presiden Jokowi, Mas Hasto langsung dijadikan tersangka pada tanggal 24 Desember 2024,” pungkas Ronny.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial