Jakarta -
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mengatakan Lisa berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
Pembacaan dakwaan digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Lisa diketahui merupakan orang yang mengatur upaya penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Sementara uang suap itu bersumber dari Meirizka Widjaja selaku ibunda Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan SGD 308.000," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera. Berkat suap yang diotaki oleh ibunya, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
Jaksa mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif mengatur pertemuan dengan tiga hakim PN Surabaya. Tiap uang suap dari Meirizka Widjaja kepada tiga hakim PN Surabaya juga diserahkan melalui Lisa.
"Terdakwa Lisa Rachmat memberikan uang kepada Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul sebagai upaya mempengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan penuntut umum, dengan cara terdakwa Lisa Rachmat menerima secara langsung dan transfer dari Meirizka Widjaja," beber jaksa.
Atas perbuatannya ini, Lisa didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan Lisa Rachmat juga ikut berperan dalam melakukan pemufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Lisa diketahui turut diminta Meirizka untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 5.000.000.000,00 melalui Zarof Ricar kepada Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk memperngaruhi akim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambungnya.
Jaksa mendakwa Lisa Rachmat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak idana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu