Sanksi Trump ke ICC Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

1 month ago 27
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Sanksi yang dijatuhkan Trump tersebut dianggap serangan serius atas supremasi hukum.

Dilansir AFP, Jumat (7/2), sanksi ini resmi dijatuhkan Trumpa setelah menandatangani perintah eksekutif yang menyebut ICC "menyalahgunakan kekuasaannya" dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).

Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel". Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.

Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.

79 Negara Kecam Trump

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin. Ini penampakan gedung pengadilan kriminal yang perintahkan untuk menangkap Putin. Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

Sanksi yang dijatuhkan Trump kepada ICC ternyata mendapat kecaman keras dari sejumlah negara yang merupakan bagian dari ICC. Total ada 79 negara yang mengutuk keras tindakan Trump.

Dalam pernyataan bersama, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), pemberian sanksi kepada ICC meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius.

Pernyataan bersama tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

Pihak-pihak di ICC juga mengungkap kekhawatiran keputusan tersebut akan mengikis aturan hukum internasional.

"Langkah-langkah tersebut meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting untuk mempromosikan ketertiban dan keamanan global," kata pernyataan bersama tersebut, yang dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

Sanksi Trump Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin. Ini penampakan gedung pengadilan kriminal yang perintahkan untuk menangkap Putin. Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko menggambarkannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum global.

Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut adalah "serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan", kata Tomoko Akane dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025).

"Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban," tambahnya.

Akane pun tegas menolak upaya Trump memengaruhi independensi ICC. "Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami," imbuh Akane.

Ia mengatakan bahwa telah mencatat dengan "penyesalan yang mendalam" perintah Trump dan menekankan bahwa ICC "sangat diperlukan" mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial