Jakarta -
Mantan Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung, mengungkap keuntungan yang diperoleh Inkopkar sebesar Rp 7,5 miliar. Sipayung mengatakan keuntungan itu diperoleh dari distribusi 100.000 ton gula dalam operasi pasar.
Sipayung dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Diketahui, Inkopkar bekerjasama dengan PT Angels Product untuk mendistribusikan gula ke masyarakat melalui operasi pasar.
PT Angels Product merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Tom Lembong. Mulanya, Sipayung mengatakan pihaknya menggandeng distributor lain untuk mendistribusikan gula ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan para distributor itu membeli gula di Inkopkar. Namun, pembayaran dilakukan para distributor ke PT Angels Product.
"Para distributor ini ada kerja sama dengan Inkopkar?" tanya jaksa.
"Iya dia belinya ke kita, bayarnya ke Angels," jawab Sipayung.
"Gulanya gula siapa?" tanya jaksa.
"Ngambil di Angels," jawab Sipayung.
Jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Inkopkar dari kegiatan kerja sama distribusi gula tersebut. Sipayung mengatakan Inkopkar memperoleh keuntungan Rp 75 per kilo.
"Pada operasi pasar itu gulanya gula Angels kemudian dibeli distributor, kemudian bayar ke Angels, nanti Inkoparnya dapat apa?" tanya jaksa.
"Dapat keuntungan Rp 75 per kilo," jawab Sipayung.
"Itu disepakati di perjanjian?" tanya jaksa.
"Iya ada di perjanjian antara Inkopar dengan Angels," jawab Sipayung.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mendalami peran Inkopkar. Sipayung mengatakan Inkopkar bertugas menyeleksi para distributor, ikut dalam operasi pasar hingga memantau proses distribusi gula tersebut.
"Inkopkar hanya memantau?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Memantau, termasuk dari kodim, dari koramil semuanya mantau ke pasar supaya gula itu nggak disimpan di gudang, harus sampai ke pasar," jawab Sipayung.
Hakim anggota Alfis Setyawan juga mendalami Sipayung soal distribusi 100.000 ton gula dalam operasi pasar. Sipayung mengatakan gula itu harus didistribusikan ke daerah yang telah ditentukan selain Pulau Jawa.
"Diberikan lah kuota 100.000 ton untuk didistribusikan dalam bentuk kegiatan operasi pasar?" tanya hakim Alfis.
"Iya," jawab Sipayung.
"Wilayah distribusi itu sudah ditentukan belum?" tanya hakim Alfis.
"Ditentukan diutamakan pulau-pulau terluar, yang tidak dibolehkan di Pulau Jawa," jawab Sipayung.
Hakim lalu mendalami total keuntungan yang diperoleh Inkopkar dari distribusi 100.000 ton gula dalam kegiatan operasi pasar tersebut. Sipayung mengatakan Inkopkar memperoleh untung Rp 7,5 miliar.
"Tadi bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilo, dikalikan 100.000 ton berapa?" tanya hakim Alfis.
"Rp 7,5 M," jawab Sipayung.
"Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?" tanya hakim Alfis.
"Iya," jawab Sipayung.
"Keuntungan koperasi, Pak?" tanya hakim Alfis.
"Siap," jawab Sipayung.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini