Jakarta -
Jaksa menghadirkan saksi bernama Stefani Christelle di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Stefani mengaku diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memperlihatkan sebuah rekaman CCTV ke Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Duduk sebagai terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Stefani merupakan keponakan Lisa yang dulunya magang di kantor hukum Lisa Associates.
"Tidak pernah membahas juga terkait dengan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu bahasannya CCTV," jawab Stefani.
Stefani mengatakan rekaman CCTV itu diserahkan Lisa kepadanya untuk diperlihatkan ke Zarof. Kemudian, dia bertemu dengan Zarof mengikuti perintah Lisa tersebut.
"Bahas CCTV aja karena kan saya ada USB yang dikasih Ibu ke saya. Nah itu CCTV-nya memang diminta untuk Ibu saya antar ke Pak Ricar. Nah terus saya tunjukin di situ, ya untuk Pak Zarof nonton," kata Stefani.
"Instruksi dari Bu Lisa ketika Bu Stefani mengantar CCTV itu ke Pak Zarof seperti apa? Ada nggak? Instruksinya seperti apa?" tanya jaksa.
"Nggak ingat saya, saya lupa antara lewat chat atau telepon waktu itu ngomong-nya, minta tolong supaya antar ke Pak Ricar supaya Pak Ricar bisa lihat," jawab Stefani.
"Posisi CCTV-nya di mana?" tanya jaksa.
"CCTV sudah Lisa kasih ke saya, di USB," jawab Stefani.
Stefani mengaku pernah melihat rekaman isi CCTV tersebut. Dia mengatakan rekaman CCTV itu memperlihatkan kondisi Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur di basement.
"Itu isinya menggambarkan terkait apa? adegannya apa?" tanya jaksa.
"Ya tentang kondisinya almarhum Dini, kelihatan senderan di mobil, samping kirinya mobil itu sih. Terus gerakan mobilnya ke mana, terus gerak-gerik Saudara Gregorius Ronald Tannur juga. Itu ada di situ, dan itu di basemen kondisinya," jawab Stefani.
Dia mengatakan tak ada pesan dari Lisa untuk disampaikan ke Zarof saat memperlihatkan rekaman CCTV tersebut. Dia mengatakan Zarof juga tak memberikan komentar setelah melihatnya.
"Setelah diserahkan kepada Pak Zarof, ada yang disampaikan kepada Pak Zarof?" tanya jaksa.
"Nggak ada," jawab Stefani.
"Hanya menyerahkan aja?" tanya jaksa.
"Iya, cuman menyerahkan aja, menunjukkan gitu, saya jelasin, ini Pak, kelihatannya di sini, cuman ada juga beberapa bagian yang ketutup karena lampu mobil, nggak jelas juga," jawab Stefani.
"Kemudian ada komentar dari Pak Zarof?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Stefani.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu