Jakarta -
Di tengah arus modernisasi yang kian deras, budaya Betawi sebagai identitas asli Jakarta menghadapi tantangan yang besar. Dari gaya hidup masyarakat urban hingga gempuran budaya populer global, warisan leluhur Betawi terancam tergerus zaman.
Namun, berbagai upaya pelestarian terus dilakukan oleh komunitas, pemerintah daerah, dan generasi muda yang sadar akan pentingnya menjaga akar budaya mereka. Salah satunya disuarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent ini, budaya merupakan cerminan jati diri suatu bangsa. Di tengah hiruk-pikuk modernisasi dan globalisasi, pelestarian budaya daerah menjadi tantangan besar, tak terkecuali budaya Betawi, budaya asli masyarakat Jakarta yang sarat nilai, sejarah, dan warisan leluhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita mulai melihat budaya Betawi kian tersisih. Anak-anak muda lebih mengenal budaya asing daripada lenong, tanjidor, atau tari topeng. Dan rumah adat Betawi pun mulai tergantikan oleh gedung-gedung tinggi. Jika tidak dijaga, budaya ini bisa hilang ditelan zaman," tegas Kent dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Oleh karena itu, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian budaya Betawi, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan kepada Pemprov DKI agar mewajibkan ornamen ondel-ondel ditempatkan di perusahaan, gedung-gedung perkantoran, hotel dan mall serta juga menyajikan bir pletok sebagai welcome drink di setiap acara resmi dan di hotel hotel di Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Dalam beleid tersebut, ondel-ondel juga dapat berfungsi atau dapat digunakan dan ditempatkan sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi, sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.
Lalu, soal Bir pletok. Minuman ini juga diakui sebagai salah satu warisan budaya di tingkat nasional pada tahun 2014. Dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan bir pletok sebagai salah satu dari delapan ikon kebudayaan Betawi yang wajib didukung pelestariannya.
"Seperti bir pletok, itu minuman tradisional bukan hanya menyegarkan, tapi juga sarat nilai sejarah dan identitas budaya Betawi. Bir pletok ini membuktikan bahwa budaya lokal bisa tetap eksis di tengah gempuran zaman, asalkan kita mau menjaga dan melestarikannya," beber Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Kent juga mengingatkan kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, untuk memastikan setiap perusahaan, perkantoran, hotel dan mall mematuhi kewajiban memasang ornamen ondel-ondel, sebagai identitas visual yang mencerminkan kearifan lokal. Pelestarian budaya betawi sejatinya juga telah diperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, lebih ditegaskan pada sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak menjalankan pelestarian Budaya Betawi.
"Menampilkan ornamen ondel-ondel menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap budaya Betawi yang menjadi identitas asli Jakarta. Jika dirancang dengan baik bisa memberi kesan unik dan khas. Jadi saya ingatkan kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, perkantoran, hotel dan mall, agar ondel-ondel ini bisa menjadi simbol kota Jakarta yang kuat, dan menjembatani identitas lokal dengan kemajuan global," tuturnya.
Kent meminta agar Ikon Budaya Betawi wajib dilestarikan di masyarakat, pemerintah daerah, dan swasta, untuk menumbuhkan rasa ikut memiliki dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi, serta sebagai sarana promosi kepariwisataan dan mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya.
Selain itu, Kent juga menyoroti banyaknya ondel-ondel dijadikan alat untuk mengamen keliling Jakarta. Padahal hal itu, tak sesuai dengan nilai budaya dan harus ditertibkan, karena budaya Betawi harus dijaga martabatnya, bukan dijadikan alat komersial semata.
Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, untuk melakukan penertiban terhadap pengamen yang menggunakan seni tradisional Betawi atau ondel-ondel. Sebab, ondel-ondel memiliki nilai luhur dalam pengertian budaya Betawi. Sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, yang mengatur tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan Betawi.
"Saya berharap Perda soal larangan ondel-ondel untuk mengamen segera tersusun, dan bisa diterbitkan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang. Saya juga berharap dalam Perda tersebut bisa ditambahkan juga soal aturan ornamen ondel-ondel wajib di pasang di perusahaan, perkantoran, hotel dan mall serta bir pletok bisa dijadikan welcome drink di seluruh hotel yang terdapat di Jakarta dan juga di acara-acara resmi," sambung Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Menurut Kent, pelestarian budaya bukan hanya soal menjaga masa lalu, tapi juga membangun masa depan yang berakar kuat. Dalam menghadapi dunia yang terus berubah, nilai-nilai lokal adalah jangkar yang menjaga tetap berpijak.
"Budaya Betawi adalah warisan, dan warisan harus dijaga, bukan dilupakan. Marilah kita bersama-sama menjaga, mencintai, dan melestarikan budaya Betawi. Karena siapa lagi yang akan merawat budaya kita, kalau bukan kita sendiri?," pungkasnya.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini