Sadapan-sadapan KPK di Kasus Harun Masiku yang Baru Muncul di Sidang Hasto

4 hours ago 5

Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap hasil penyadapan dalam pusaran kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasil penyadapan itu baru terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (25/4/2025), kasus Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku tangan kanan Wahyu, Saeful Bahri selaku perantara suap dan Harun Masiku selaku caleg PDIP yang diduga memberi suap.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan tiga terdakwa tersebut yang digelar tahun 2020, jaksa KPK tak banyak membuka hasil penyadapan komunikasi di ruang sidang. Hanya satu kali jaksa KPK menyinggung komunikasi antara Hasto, yang saat itu menjadi saksi, dengan Saeful yang saat itu menjadi terdakwa.

Jaksa KPK saat itu menyebut ada percakapan via WhatsApp antara Hasto dan Saeful yang isinya membahas DP untuk penghijauan. Saat itu, Hasto menyebut percakapan dengan Saeful memang membahas rencana penghijauan gedung kantor DPP PDIP menggunakan taman vertikal seharga Rp 600 juta.

Setelah melewati berbagai persidangan, Saeful dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara.

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus Harun Masiku. Hasto kemudian diadili dan didakwa melakukan perbuatan merintangi penyidikan serta ikut menyuap Wahyu bersama Harun Masiku.

Sadapan soal 'Perintah Ibu'

Terbaru, jaksa KPK mengungkap hasil penyadapan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hasto. Salah satu percakapan itu berisi soal 'perintah ibu'.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman percakapan antara Saeful dengan Agustiani yang diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Namun, tak ada penjelasan detail siapa 'ibu' yang dimaksud dalam percakapan itu. Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucap Saeful dalam rekaman itu.

Sadapan Berisi Cerita Harun Masiku Cengeng

Selain soal 'perintah ibu' dan 'garansi saya', ada juga rekaman lain yang diputar jaksa. Rekaman itu berisi percakapan antara Donny dengan Saeful Bahri pada 13 Desember 2019.

"Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?" kata Donny dalam rekaman tersebut.

"Hah?" ucap Saeful.

"Nangis Harun?" tanya Donny.

"Nangis apa?" tanya Saeful.

"Ya kan dia cengeng ha-ha-ha...," kata Donny tertawa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam percakapan itu, Donny mengatakan Saeful sempat menegur Harun Masiku agar tidak mudah cengeng. Donny menyebut Harun Masiku selalu melapor kepada Hasto.

"Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu," kata Saeful, yang juga tertawa.

"Belum apa-apa sudah lapor Sekjen (Hasto)," kata Donny.

"Saya nggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu kan. Saya nggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan nggak bisa, Harun," kata Saeful.

"Ha-ha-ha...," terdengar suara Donny tertawa.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai hal-hal apa yang Harun Masiku adukan ke Hasto. Donny mengatakan saat itu Saeful hanya menyampaikan Hasto akan membayar terlebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar untuk proses PAW.

"Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 (miliar)," jelas Saeful.

"Ya sudah kapan katanya Sekjen?" tanya Donny.

"Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia," ucap Saeful.

"Ya sudah berarti hari Senin kerja?" tanya Donny.

"Senin kita ketemulah," kata Saeful.

"Ya gampang," imbuh Donny.

Penjelasan Pihak Hasto

Pengacara Hasto, Ronny Talappesy, memberi penjelasan soal 'perintah ibu' dalam rekaman percakapan antara Agustiani dengan Saeful yang diputar jaksa. Ronny menyebut Saeful sering mencatut nama.

"Itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Ronny meminta agar 'perintah ibu' tersebut tidak di-framing menjadi perintah pimpinan partai. Sebab, dia mengatakan proses PAW tersebut merupakan murni perintah partai. Ronny hanya menegaskan 'ibu' tersebut bukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Bukan (Megawati)," tuturnya menjawab pertanyaan apakah 'ibu' yang dimaksud merupakan Megawati atau bukan.

Hasto juga ditanya mengenai maksud 'perintah ibu'. Hasto tak menjawab dengan lugas.

"Nanti, kita lihat," ujar Hasto.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial