Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengaku prihatin dengan temuan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap. Rudianto mendesak Kejagung untuk membongkar kasus tersebut seterang-terangnya.
"Tentu memalukan, kita prihatin karena peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu. Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan, mengungkap, membongkar kasus ini seterang-terangnya," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Rudianto meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hakim di pengadilan Tipikor. Ia ingin putusan yang dijatuhi oleh hakim benar-benar sesuai dengan fakta bukan pesanan semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti, fakta-fakta," kata legislator NasDem ini.
"Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok-besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti 'nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas'," ungkapnya.
Ia pun menyarankan penempatan hakim berintegritas tinggi untuk diprioritaskan. Adapun untuk melihat kinerja dari hakim bisa berpedoman pada putusan-putusan yang dihasilkan selama ini.
"Caranya satu tadi, penempatan hakim-hakim yang berintegritas tinggi, bagiamana mengukur hakim berintegritas tinggi? Lewat putusan-putusannya," ujar Rudianto.
"Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, masyarakat akan menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan sebenarnya, kira-kira begitu," tambahnya.
Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya," rincinya.
Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.
"Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI," ucap Harli.
Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.
Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan masih harus memastikannya.
"Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan," jelas Harli.
Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini