Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga akan menjadi saksi dalam sidang ini. Terdakwa dalam sidang ini merupakan tiga hakim yang menjadi majelis hakim pembebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.