Rencana Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo Muncul Lagi!

2 weeks ago 20

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto punya rencana besar untuk menggenjot penerimaan negara. Orang nomor satu di Indonesia itu memasukkan rencana pendirian Badan Penerimaan Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 yang diteken sendiri oleh Prabowo pada 10 Februari yang lalu tersebut. Artinya, dalam lima tahun ke depan, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara bakal tetap dilakukan.

Dalam lampiran beleid tersebut dijelaskan untuk mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap Perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. Masalahnya, rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan, maka dari itu memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan yang bisa mengoptimalisasi pendapatan negara.

Badan Penerimaan Negara menjadi salah satu opsinya. Targetnya badan ini dapat mengakselerasi rasio penerimaan negara dari pajak dan PNBP di Indonesia hingga mencapai 23% dari PDB.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%," bunyi salah satu poin dalam beleid yang diteken langsung oleh Prabowo tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025).

Adapun, cara menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB itu yaitu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Ada tiga capaian yang menjadi target utama, yaitu pertama penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029.

Kedua, tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

Untuk mewujudkan 3 target tersebut akan ada beberapa intervensi yang akan dilakukan. Pertama, implementasi Coretax alias sistem informasi inti administrasi perpajakan dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data-driven.

Kedua, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Ketiga, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax). Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan.

Wacana Lama

Perlu diketahui, Prabowo sudah memiliki rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sejak lama. Dalam beberapa Pemilu, Prabowo dan timnya sudah sangat sering mengungkapkan rencana tersebut. Tak terkeciali pada saat Pemilu 2024 yang lalu yang akhirnya mengantarkan Prabowo menjadi Presiden.

Badan Penerimaan Negara pun kabarnya hampir pasti dibentuk saat Prabowo mau dilantik medio Oktober 2024 lalu. Namun nyatanya sampai sekarang pembentukan badan tersebut tak kunjung menemui titik terang.

Isunya pada Oktober 2024 yang lalu Badan Penerimaan Negara gagal dibentuk karena Sri Mulyani Indrawati yang ditunjuk Prabowo sebagai Menteri Keuangan menolak wacana tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo.

Pria yang juga merupakan Ekonom Senior Indef dan Ketua Dewan Pakar PAN itu mengatakan Badan Penerimaan Negara pembentukannya akan ditunda oleh Prabowo.

"Yang jelas bakal tertunda entah sampai kapan. SMI (Sri Mulyani Indrawati) selama ini tidak setuju pemisahan tersebut," ungkap Drajad ketika dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2024) silam.

Sebelum itu, Sri Mulyani juga sudah pernah bicara soal wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara ketika dipanggil ke rumah Prabowo Subianto untuk menerima tawaran sebagai menteri. Saat itu, ketika ditanya lebih lanjut tentang rencana pembentukan Badan atau Kementerian Penerimaan Negara, Sri Mulyani enggan berbicara banyak. Dia cuma menegaskan Kementerian Keuangan adalah satu.

Kala itu, kabar yang santer terdengar adalah Badan Penerimaan Negara akan mengambil peran beberapa unit kerja direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan. Utamanya Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai.

"Nggak ada. Kemenkeu masih satu," Sri Mulyani, di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024) yang lalu.

(hal/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial