Razman soal Dipolisikan Ketua PN Jakut: Nggak Usah Lebay, Kita Tak Takut

4 weeks ago 23

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh pengadilan. Razman merespons santai laporan tersebut dan mengaku siap mengikuti proses hukumnya.

"Silakan aja tapi jangan lupa ya bahwa contempt of court itu belum diatur secara spesifik. Terus kalau pun ada di KUHP (pasal) 217 itu ancaman hukumannya hanya tiga minggu," kata Razman saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Laporan dari PN Jakut itu berawal saat kericuhan terjadi dalam sidang di PN Jakut pada Kamis (6/2). Sidang itu mengadili kasus pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa dan Hotman Paris sedang duduk di kursi saksi untuk memberikan kesaksian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang itu awalnya diskors oleh majelis hakim. Suasana sidang kemudian semakin ricuh usai Razman menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi hingga salah satu pengacara Razman berdiri di atas meja pengacara dalam ruang sidang.

Razman menilai perbuatannya bersama tim kuasa hukumnya tidak masuk dalam kategori menghina pengadilan (contempt of court). Dia mengaku tidak takut terhadap pelaporan yang telah dilakukan pihak PN Jakut.

"Jadi nggak usah lebay-lebay, kita nggak takut. Saya akan buka apa yang terjadi," katanya.

Razman juga menyindir sikap dari Mahkamah Agung (MA) yang mendorong PN Jakut untuk membuat laporan ke polisi buntut ricuh sidang dirinya dengan Hotman. Dia menilai sikap dari MA itu janggal.

"Jadi mesti dalami dulu contempt of court apa pendalamannya apa dan baru ini lagi ada satu lembaga negara memerintahkan lembaganya untuk melaporkan orang padahal mereka juga bobrok kok," ucap Razman.

Ketua PN Jakut Laporkan Razman dkk ke Bareskrim.

PN Jakut juga telah melaporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Maryono menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," imbuhnya.

(ygs/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial