Jakarta -
Ramai soal aksi sekelompok orang merazia warung di Garut, Jawa Barat (Jabar), saat bulan Ramadan. Aksi tersebut menuai kecaman hingga polisi memeriksa organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Razia warung tersebut menjadi sorotan karena adanya aksi menggebrak meja hingga menuang minuman orang yang tidak berpuasa sembarangan. Aksi razia atau sweeping itu terjadi pada Rabu (5/3/2025).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berpeci menghampiri seorang yang duduk di warung. Terdengar obrolan dalam bahasa Sunda yang menanyakan tentang agama pria yang sedang duduk dan ngopi tersebut. Tiba-tiba pria berpeci langsung mengambil gelas kopi dan membuang isinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian warung lainnya ada pria lain yang menggebrak meja dan berteriak karena menuding orang-orang di warung itu tidak menghargai orang berpuasa. Ada juga pria lain yang melemparkan gelas hingga terdengar suara pecah. Video itu kemudian beralih ke luar warung yang menampakkan adanya sosok pria berpakaian dinas Satpol PP.
Satpol PP Garut Buka Suara
Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko pun angkat bicara. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/3), saat personelnya sedang mensosialisasikan Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan di saat bulan puasa. Di tengah jalan, anggota Satpol PP itu berpapasan dengan gerombolan orang-orang yang tampak dalam video viral itu.
"Kejadian ini terjadi saat kami melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan. Kebetulan di jalan kami berpapasan dengan massa, kemudian diikuti oleh anggota," ucap Eko, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).
"Jadi, tidak benar jika anggota kami ikut serta melakukan aksi. Anggota datang ke sana untuk melerai apa yang terjadi. Hanya saja, karena mereka bergerak menggunakan mobil sedangkan massa menggunakan motor, jadi tiba lebih lambat di TKP," katanya.
Isi Maklumat Ramadan Forkopimda-MUI
Maklumat Ramadan yang dimaksud adalah yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.
Berikut isinya:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.
Bupati Garut Menyesalkan
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin angkat bicara terkait aksi sweeping atau razia warung itu. Dia turut menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut.
"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian ini. Memang informasinya anarkis, tapi tidak sampai menimbulkan korban," kata Syakur dilansir detikJabar, Minggu (9/3/2025).
Syakur meminta masyarakat saling menghargai. Dia juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dan melapor ke petugas.
Lebih lanjut, Syakur mengatakan perwakilan massa yang melakukan razia tersebut sudah dimintai keterangan. Pihaknya meminta mereka menyampaikan permintaan maaf terkait aksi yang dilakukan.
Pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi terkait aksi razia warung. Dilansir detikJabar, Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang menyebut pihaknya tengah mendalami aksi tersebut. "Diproses," kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu, (9/3/2025).
Fajar mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Di antaranya pihak ormas serta Satpol PP. Meski begitu, Fajar belum merinci ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut, namun dia memastikan kasusnya tetap ditangani.
PBNU: Kurang Toleran
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai tindakan itu tidak menunjukkan sikap toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
"Ya menyayangkan, saya kalau sampai ada yang melakukan razia sendiri ya menyayangkan. Itu tidak elok, kurang toleran, dan kita hidup di Indonesia," kata Gus Ipul saat dihubungi detikcom, Minggu (9/3/2025).
Gus Ipul mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan aksi sendiri dalam menindak warung yang buka saat bulan Ramadan. Jika ada pelanggaran aturan, lanjut Gus Ipul, maka yang berhak melakukan teguran atau penindakan adalah aparat pemerintah.
"Nah kalau ada pelanggaran, ada aturannya. Nanti yang menegur itu pemerintah yang punya wewenang, tidak boleh setiap orang merazia," katanya.
Gus Ipul juga meminta umat muslim bertindak toleran terhadap orang yang tidak puasa. Dia mengingatkan yang tidak berpuasa tidak hanya nonmuslim, tetapi juga umat muslim yang sedang berhalangan.
"Kan (warung) buka itu kan banyak orang yang nggak puasa juga, orang Islam yang nggak puasa kan ada. Misalnya ibu-ibu lagi haid, kan nggak puasa juga, harus dilayani juga, ada yang musafir. Jadi memang ada yang membutuhkan layanan warung di siang hari saat puasa," jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, warung dan tempat makan tidak harus tutup saat puasa Ramadan. Namun dia mengimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati.
Muhammadiyah Menyesalkan
Muhammadiyah menyayangkan peristiwa razia warung makan yang dibuka saat puasa berujung keributan dan perusakan. Menurutnya, menasihati tak perlu dengan cara kekerasan.
"Kalau memang benar kejadian tersebut, perlu disesalkan, karena memberi nasihat tidak perlu dengan kekerasan, itulah ujian puasa untuk menahan amarah," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, warung, yang dibuka siang hari, menyediakan makan bagi orang yang tak berpuasa.
"Orang membuka warung makan siang hari ialah untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak berpuasa, apakah itu non-muslim atau para musafir, atau orang sakit, termasuk ibu yang sedang berhalangan berpuasa," ujarnya.
Selain itu, pemilik warung tak mengumbar-umbang aktivitas di dalam warung. Mereka pun diminta tak mengganggu orang yang puasa.
"Dan dari pihak warung juga jangan demonstratif secara terbuka mempertontonkan orang yang lagi makan tertentu akan mengganggu orang yang berpuasa," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu