Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. Ada sejumlah alasan MK mendiskualifikasi para calon itu.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Total, ada 40 perkara yang putusannya dibacakan oleh MK.
Sidang dimulai sejak pagi. MK juga menyediakan lokasi nonton bareng pembacaan putusan untuk pendukung para paslon yang tak bisa masuk ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendiskualifikasi calon, MK juga memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang. MK mempersilakan partai-partai politik untuk mengusung pengganti untuk calon yang didiskualifikasi.
Berikut beragam alasan MK mendiskualifikasi calon Pilkada 2024:
Tak Ngaku Sebagai Mantan Terpidana
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
MK mengatakan Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai Anggit tidak jujur dengan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
Berstatus Terpidana-Belum Lewati Masa Jeda
MK juga mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara. MK menyatakan Ridwan masih berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut harus digelar dalam rentang waktu 60 hari.
MK juga mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah yang merupakan mantan terpidana belum melewati masa jeda 5 tahun.
MK menyatakan Amrullah berstatus sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jeda 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020 saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. Sebab, masa jeda 5 tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ijazah Palsu-Tak Tamat SMA
MK mendiskualifikasi calon Walikota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.
MK menyatakan dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. MK mengatakan ada perbedaan pada ijazah Trisal jika dibandingkan dengan ijazah lain yang diterbitkan oleh lembaga yang sama.
Berikutnya, MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran. MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
MK mengatakan, berdasarkan fakta di persidanga, Aries ternyata tak pernah tamat SMA. Atas dasar itu, MK menyatakan pencalonan Aries tidak memenuhi syarat.
Calon Sudah 2 Periode
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon karena ternyata sudah menjabat 2 periode. Mereka yang didiskualifikasi karena persoalan ini antara lain ialah Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
MK mengatakan para calon itu terbukti telah menjabat sebagai Bupati di daerah masing-masing selama 2 periode. MK juga menguraikan tata cara penghitungan masa jabatan itu dalam sidang.
Tak Jujur soal Domisili
MK mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari Pilgub Papua. MK menyatakan Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.
MK mengatakan salah satu syarat pencalonan ialah surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal calon. Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat tersebut dengan merujuk pada tempat tinggal calon sesuai dengan dokumen kependudukan.
Namun, MK menemukan dua dokumen tersebut diterbitkan PN Jayapura untuk Yermias Bisai meski yang bersangkutan berada di luar yurisdiksi PN Jayapura. MK menilai ada ketidaksesuaian tempat tinggal calon dengan pengadilan yang berwenang mengeluarkan dokumen persyaratan.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu