Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menarik donasi dari masyarakat daerahnya.
KDM meminta donasi Rp1.000 per hari untuk ASN, siswa sekolah hingga masyarakat umum di Jabar untuk mendanai pendidikan dan kesehatan, terutama yang bersifat mendesak dan darurat.
Purbaya mengatakan permintaan donasi Rp1.000 per hari ala KDM merupakan kebijakan daerah. Ia menyerahkan hal itu kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda), juga warganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terserah kepada pemerintahnya, dan terserah kepada warganya," kata Purbaya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan pemda untuk melakukan penarikan donasi dari warga.
"Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau," pungkasnya.
Di sisi lain, kebijakan donasi Rp1.000 per hari dikeluhkan warga di Jawa Barat.
Kartika, bukan nama sebenarnya, mengaku sudah menerima edaran itu. Menurut ASN di salah satu dinas di Pemda Karawang itu, meski bersifat imbauan tetapi pada praktiknya donasi itu seolah bersifat wajib.
"Ini ditarik Rp1.000 per hari, sebulan berarti Rp30 ribu? Berat juga karena kebutuhan juga banyak, harga-harga mahal, dan gaji ASN enggak naik-naik," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Seorang guru berstatus PPPK di salah satu SMK Negeri di Karawang juga keberatan dengan donasi tersebut. Apalagi, gaji guru PPPK masih belum cair hingga kini. Belum lagi, guru dapat tugas tambahan menghimpun donasi dari siswa.
"Siswa yang masuk sekolah negeri sini aja banyak yang ga mampu, kasihan kalau ditarik lagi donasi walaupun Rp1.000. Semoga kebijakan beneran sukarela, imbauan, praktiknya nanti enggak memaksa," katanya.
Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Jawa Barat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) itu diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Gerakan donasi ini diklaim berlandaskan semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama yang bersifat darurat dan mendesak.
"Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial," bunyi surat edaran tersebut.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi akan dilakukan pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana. Seluruh laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, dan media sosial masing-masing wilayah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Adi Komar mengatakan dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format nama rekening "Rereongan Poe Ibu - (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)".
"Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa," ujarnya.
(yoa/pta)