Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Eks Pengacara di Kasus AKBP Bintoro

16 hours ago 3

Jakarta -

Kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan masih diusut. Polda Metro Jaya juga mengusut mantan pengacara tersangka bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan pihak lain di kasus ini.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dikutip Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini adalah eks pengacara Arif Nugroho yang bernama Evelin Dohar Hutagalung. Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku pengacara Arif Nugroho atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang terkait penjualan mobil Lamborghini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanjutkan apa disampaikan Bapak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini, Polda Metro Jaya telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU, yang dilaporlan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 silam. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Duduk Perkara Eks Pengacara Diduga Menipu

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Ade Ary.

"Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diselidiki Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tersebut.

Baca di halaman selanjutnya: kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dituntaskan

Kasus Dugaan Pembunuhan Dituntaskan

Ade Ary juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dua anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan MBH. Kasus tersebut saat ini dinyatakan telah lengkap (P21).

"Terkait dengan tindak pidana pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, komitmen Polri untuk menuntaskan perkara tsb sesuai dengan fakta penyidikan. Terlebih lagi, kasus ini merupakan kasus yang melibatkan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak. Untuk itu, proses penanganan kasus ini akan kami selesaikan hingga proses berkas perkara dan jika dinyatakan lengkap oleh JPU, akan kami limpahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua korban dan keluarganya," pungkas Ade Ary.

AKBP Bintoro Dkk Dipatsus

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro dkk. Pihaknya akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya.

"Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan," sebut Radjo.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Mereka adalah:

- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial