Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Anak Bos Prodia: Untuk Beri Rasa Keadilan

13 hours ago 3
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat ini kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait dengan tindak pidana pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, komitmen Polri untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Ade Ary menyampaikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan penuntasan kasus tersebut adalah wujud komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih lagi, kasus ini merupakan kasus yang melibatkan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak. Untuk itu, proses penanganan kasus ini akan kami selesaikan hingga proses berkas perkara dan jika dinyatakan lengkap oleh JPU, akan kami limpahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua korban dan keluarganya," imbuhnya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan kedua tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Ade Ary menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi kasus ini.

"Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kinerja yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Kronologi Singkat

Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4/2025) malam setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A sendiri selamat dari maut.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sendiri saat itu diamankan bersama korban A di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka pergi ke hotel tersebut setelah menitipkan korban pada seorang sopir untuk dibawa ke rumah sakit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat itu, di antaranya tiga pucuk senjata api (senpi) dan mobil BMW berwarna emas yang sempat digunakan kedua tersangka saat menjemput korban.

Baca selanjutnya: tanggapan pihak Prodia

Tanggapan Pihak Prodia

Polisi menangkap 2 pria di balik tewasnya ABG 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jaksel. Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers. AKBP Bintoro saat merilis kasus ABG 16 tahun yang tewas usai diduga dicekoki inex dan air sabu oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto (Andhika Prasetia/detikcom)

PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.


Dugaan Pemerasan

Kasus ini kembali mengemuka setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk. Terkait hal ini, AKBP Bintoro dkk masih diproses di Propam Polda Metro Jaya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Radjo mengatakan AKBP Bintoro dkk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," jelas Radjo.

Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Mereka adalah:

- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Baca selanjutnya: AKBP Bintoro digugat perdata, eks pengacara dipidana

Digugat Perdata

Polisi menangkap 2 pria di balik tewasnya ABG 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jaksel. Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers. Tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Andhika Prasetia/detikcom)

Terkait dugaan pemerasan ini, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata. Selain Bintoro, pihak Arif Nugroho selaku penggugat juga menggugat mantan pengacaranya, Evelin Dohar Hutagagalung.

Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyebutkan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," imbuh AKBP Bintoro.

Eks Pengacara Dipolisikan

Selain didugat perdata, khusus Evelin dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil Lamborghini. Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku pengacara Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

"Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diselidiki Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tersebut.

(mea/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial