Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno. Polda Metro mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wira mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri turut memberikan asistensi terhadap kasus ini. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga dibackup atau di asistensi oleh Direktorat PPA-PPO, kemudian rekan-rekan dari Bidpropam mendapatkan masukan, sehingga diharapkan nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih," jelas Wira.
Kasus dugaan pelecehan ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan. Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno juga sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.
Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka
Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet diperiksa Polda Metro Jaya pekan kemarin. Pihak korban menduga ada sembilan orang korban pelecehan.
"Kami menyampaikan ada sembilan korban dan yang berani melaporkan hanya dua korban. Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan," kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (20/6).
Kedua korban yang melaporkan adalah wanita DF dan RZ. Mereka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya, di sini sudah dari korban sudah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," ujarnya.
Yansen meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ada. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan.
"Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ," kata diam
"Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," imbuhnya.
Bantahan Rektor UP Nonaktif soal Kasus
Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang dilayangkan kepada kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.
"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang sempat diungkap korban beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan tersebut baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang ada menjadi pembunuhan karakter kliennya menjelang pemilihan rektor.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini