Jakarta -
Wacana perluasan peran TNI di ranah sipil kini sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengatakan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
"Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Gus Jazil dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Waketum PKB itu mengatakan dalam Pasal 47 UU TNI jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," kata Jazilul.
Jazilul heran ketika aturan pasal tersebut tidak dijalankan oleh prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya, menurut Jazilul, Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan, bukan hanya mengimbau.
"Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Gus Jazil mengatakan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Untuk itu, dia menekankan agar UU TNI ditegakkan, jika tidak maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
"Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu?" paparnya.
Jazilul menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang profesional. TNI diminta fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
"Kami PKB yang lahir pada saat Reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!" imbuhnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI yang tengah digodok. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan nonmiliter.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Sjafrie menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas nonmiliter.
"Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter," ujar Sjafrie.
"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu