Pihak Ronald Tannur Beri Catatan 'Rp 2,5 M' ke Makelar Kasus MA: Tolong Bantu

1 month ago 27

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Zarof mengakui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, meminta bantuan agar Ronald Tannur tetap bebas di tingkat kasasi.

Mulanya, Zarof mengaku sering melihat Lisa di MA. Zarof mengatakan saat itu dia masih bertugas sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

"Waktu itu dia pernah saya lihat sering mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur nggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telepon saya. Saya bilang tahu dari mana nomor telepon? Dia nggak mau kasih tahu," kata Zarof di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof mengatakan Lisa ingin menemuinya di rumah. Zarof mempersilakan Lisa untuk berkunjung ke rumahnya.

"Apa yang dibicarakan waktu itu?" tanya jaksa.

"Waktu itu dia bilang, 'Saya mau ada urusan di pengadilan'. (Saya jawab) 'Ya silakan saja'. Saya bilang saya nggak pernah main ke Pengadilan Negeri, akhirnya dia ke sana ke Surabaya," ujar Zarof.

Jaksa lalu bertanya apakah Lisa pernah menceritakan perkara Ronald Tannur. Zarof mengaku Lisa pernah membahas perkara Ronald Tannur setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

"Apa yang disampaikan Bu Lisa?" tanya jaksa.

"Dia bilang, 'Ini minta tolong dibantu karena dia tidak bersalah'. 'Oh iya', saya bilang. Saya biasa kan cuma nampung saja. 'Oke nanti kalau sudah di MA ya kasih tahu aja saya'," kata Zarof

Zarof mengatakan Lisa meminta dibantu agar Ronald tetap bebas di tingkat kasasi. Zarof juga menyebutkan Lisa menyerahkan catatan berisi nama-nama hakim tingkat kasasi yang mengadili Ronald Tannur.

"Apakah catatan kemudian disimpan dan digunakan oleh saksi terkait catatan apa yang dimaksud itu?

"Ya catatan itu kalau tidak salah dia kirim via WA. 'Ini nama hakim-hakimnya ini lho, Pak. Minta tolong dibantu gitu kan. Kenal nggak?'. Saya bilang kenal," kata Zarof.

Jaksa lalu bertanya apakah catatan yang dikirimkan Lisa juga berisi soal uang atau tidak. Zarof pun mengakui catatan itu berisi soal jumlah duit Rp 2,5 miliar yang akan diserahkan.

"Apakah di situ juga ada catatan yang mencantumkan terkait nilai angka? Tadi saksi sebut salah satu yang disebut jumlah Rp 2,5 miliar yang diserahkan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Zarof.

"Itu ada catatannya di dalam catatan tulisan itu? Diserahkan kepada saksi?" tanya jaksa.

"Iya," ujar Zarof.

Zarof mengatakan total uang yang diserahkan Lisa sebesar Rp 5 miliar. Dia mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.

"5 miliar. Ini apakah terkait dengan penanganan perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Zarof.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial