Jakarta -
Anggota DPR RI Komisi X Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim dan Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) yang diwakili Dendi Rukmantika. Pihak Kadafi pun menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan, Bapak Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023," ujar pengacara M Kadafi, Sopian Sitepu dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Sopian mengatakan apa yang dilaporkan oleh pihak YATBL yang diwakili kuasa hukumnya Dendi Rukmantika dengan LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025 tidak benar. Sebab, kata Sopian, Kadafi adalah anak kandung dari pembina YATBL berinisial RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pendapat kami, laporan tersebut tidak benar. Universitas Malahayati adalah sah dan sudah terdaftar di Departement Pendidikan Tinggi. Mengenai masalah keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional universitas," katanya.
Sopian menjelaskan masalah ini adalah masalah keluarga. Dia menilai masalah ini tidak perlu diselesaikan secara hukum.
"Perlu Kami jelaskan, bahwa Bapak Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari Bapak RB sebagai Pembina YATBL dan Ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari Bapak RB, artinya sosok Bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul, dan jelas asal-usulnya, sehingga yang terjadi sebenarnya adalah masalah keluarga bukan masalah hukum," jelasnya.
Dia pun menegaskan tidak ada tindakan Kadafi yang menyalahi aturan. Dia juga menegaskan Universitas Malahayati tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.
"Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bapak Muhammad Kadafi tidak ada menyalahi aturan, tetapi jauh lebih dalam dari hal tersebut adalah bagaimana agar Universitas Malahayati dapat tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi," ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini akan dijelaskan oleh pengacaranya.
"Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya," ucap Kadafi kepada detikcom.
Diketahui, Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum, sebagai berikut:
1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.
2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini