Pesan Eks Ketua PN Surabaya soal Duit Vonis Bebas Tannur: Eh, Jangan Lupa Aku

1 week ago 12

Jakarta -

Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, mengungkap pesan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, soal pembagian duit vonis bebas Ronald Tannur. Mangapul mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupa aku'.

Hal itu disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mulanya, Mangapul mengakui penerimaan SGD 140 ribu dari pihak Tannur sebagai ucapan terima kasih.

"Kemudian, dari SGD 140 ribu tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara spesifik nggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," jawab Mangapul.

Mangapul mengatakan uang itu kemudian disisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi. Kemudian, ada juga SGD 10 ribu untuk panitera pengganti, masing-masing SGD 36 ribu untuk Mangapul dan Heru Hanindyo, serta SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik.

"Dibagi secara proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?" tanya jaksa.

"Itu kan satuan 1.000 ya, SGD 140 ribu. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," jawab Mangapul.

"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa.

"SGD 20 ribu," jawab Mangapul.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"SGD 10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto. Nah, sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat SGD 36 ribu, berdua, sisa SGD 38 ribu sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil (ada pesan) 'Eh jangan lupa aku', ah begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," jawab Mangapul.

Mangapul mengatakan ide untuk menyisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi berasal dari Erintuah. Mangapul mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupa aku' dalam pertemuan terkait pembicaraan tentang uang terima kasih atas vonis bebas Tannur.

"Jadi yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu SGD untuk keperluan daripada Pak Rudi, dari Pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenarnya?" tanya jaksa.

"Jadi semua itu dari Pak Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa, sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan, Pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'Eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu. Kalau ada ininya maksudnya, uang terima kasihnya, 'Jangan lupa aku' katanya. Jadi langsung beliau menyatakan, 'Udah kita sisihkan sama Pak Ketua, Pak Rudi 20'," jawab Mangapul.

Rudi Suparmono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan uang SGD 140 ribu dari pihak Ronald Tannur itu diterima 2 hari menjelang sidang putusan. Uang itu, kata Mangapul, dibagi-bagi di ruangannya.

"Itu menjelang 2 hari ya kalau nggak salah saya baru putus," jawab Mangapul.

Dia mengatakan majelis hakim langsung bermusyawarah usai sidang tuntutan Ronald Tannur. Dia mengatakan Erintuah juga sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Tannur.

"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah kami pendapat kami sama, untuk berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya bebas. Terus, Pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya nggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ujar Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial