Jakarta -
Flexible work arrangement (FWA) untuk ASN rencananya akan diterapkan mulai H-7 Lebaran atau sejak tanggal 24 Maret 2025. Kebijakan ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/3)
Perlu diketahui, ada sedikit perbedaan antara flexible work arrangement (FWA) dengan work from anywhere (WFA). Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda FWA dan WFA
KemenPANRB melalui akun Instagram resminya (@kemenpanrb), menyebutkan konsep FWA tidak sama dengan WFA, di mana pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) lebih lengkap dari WFA. Jika WFA biasanya mengandalkan fleksibilitas kerja secara lokasi, FWA mencakup fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Apa maksudnya?
1. Fleksibilitas kerja secara lokasi
- Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan, seperti kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.
- Rumah atau tempat tinggal: domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
- Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
2. Fleksibilitas kerja secara waktu
- Fleksibilitas kerja sif
- Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja. - Fleksibilitas kerja dinamis
- Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan dan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.
Pegawai ASN yang Bisa FWA
Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Berikut ini aturan jam kerja FWA.
- Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu
- Satu minggu terdiri dari lima hari kerja
Akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Asal-usul FWA
Awalnya, FWA diterapkan di lingkungan pemerintah sebagai respons cepat terhadap pembatasan sosial dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Lalu, banyak pihak yang menyadari bahwa sistem ini tidak hanya efektif dalam mengatasi tantangan masa pandemi, tetapi juga berpotensi meningkatkan produktivitas pegawai.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, penerapan FWA di lingkungan pemerintah semakin menjadi solusi yang relevan dan berkelanjutan. Lalu, pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di lingkungan instansi pemerintah.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu