Jakarta -
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap dasar keyakinan bahwa uang suap kasus Harun Masiku berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rossa mengatakan keterangan sumber uang suap dari Hasto itu disampaikan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri.
Hal itu disampaikan Rossa Purbo saat dihadirkan sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa membenarkan perihal tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku.
"Jadi diawali dari OTT 8 Januari 2020, tadi kan diamankan Wahyu, Saudara Wahyu ya, kemudian Donny Tri Istiqomah, Tio dan Saeful Bahri?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Rossa.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?" tanya hakim.
"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa.
Rossa menyakini Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. Keyakinan itu diikuti dengan pengejaran terhadap Hasto.
"Baik. Tadi kalau tidak salah saksi juga menerangkan saksi sebagai tim yang mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Iya," jawab Rossa.
"Ini konteksnya kita bicara ketika itu ya?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rossa.
Hakim lalu menanyakan dasar penyidik menyakini ada keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Rossa mengatakan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri menerangkan sumber uang suap itu berasal dari Hasto.
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya hakim.
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," jawab Rossa.
"Menurut Wahyu Setiawan?" tanya hakim.
"Menurut Saeful," jawab Rossa.
"Ketika diamankan penyidik, ditanyanya di kantor itu?" tanya hakim.
"Iya, di kantor," jawab Rossa.
Rossa mengatakan dasar keyakinan sumber uang suap itu dari Hasto juga ditemukan pada barang bukti elektronik (BBE) antara Hasto dan Saeful. Atas dasar itu, Rossa mengatakan penyidik mengejar Hasto dalam OTT pada 8 Januari 2020.
"Oh berdasarkan keterangan Saeful ya?" tanya hakim.
"Dan juga berdasarkan bukti percakapan BBE," jawab Rossa.
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Betul, ada," jawab Rossa.
"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rossa.
"Dianggap ada indikasi keterlibatan ketika itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Rossa.
"Di tanggal 8?" tanya hakim.
"Tanggal 8," jawab Rossa.
Hakim mendalami kapan Saeful menerangkan sumber uang suap berasal dari Hasto. Rossa mengatakan hal itu disampaikan Saeful saat diperiksa setelah diamankan.
"Nah, mengetahuinya itu sekitar mulai pukul berapa sehingga saksi bersama tim bergerak mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Karena Saeful posisinya kami amankan di Jalan Sabang itu dekat dengan KPK, jadi itu nggak memerlukan waktu yang lama. Kemudian kami lakukan interview, tim yang melakukan, sudah dibagi untuk melakukan interview, melakukan interview. Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," jawab Rossa.
"Berdasarkan keterangan Saeful maupun bukti?" tanya hakim.
"Iya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan," jawab Rossa.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini