Penyidik KPK Ungkap Ada Pimpinan Era Firli Minta Kasus Hasto Tak Diusut

8 hours ago 6

Jakarta -

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap ada pimpinan KPK era Firli Bahuri yang meminta pengembangan kasus Harun Masiku tidak dilakukan. Rossa pun menyebut pimpinan KPK itu melakukan dugaan perintangan penyidikan sehingga menggagalkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mulanya, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan jawaban Rossa terkait dugaan perintangan penyidikan oleh pimpinan KPK dalam kasus Harun.

"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban nomor 15, 'perintangan itu termasuk bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'. Pernah diperiksa nggak mereka ini?" tanya Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.

Rossa mengatakan pimpinan KPK era Firli tak menyetuji jika Hasto menjadi tersangka. Maqdir menanyakan mengapa Rossa tidak memeriksa pimpinan KPK itu jika diyakini melakukan perintangan penyidikan.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.

"Jika fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.

"Makanya saya tanya tadi, kalau memang betul mereka melakukan perintangan penyidikan, kenapa saudara tidak periksa? Saudara baru melakukan pemeriksaan tentang perintangan penyidikan ini pada bulan Januari 2025, ini kejadian 2020, bahkan pimpinan pimpinan KPK ketika itu masih ada di situ," ujar Maqdir.

"Makanya itu yang saya tanya kepada saudara saksi, mengapa ketika orang-orang itu masih berada di situ, mereka tidak diperiksa menjadi saksi atau saudara laporkan untuk menjadi tersangka perintangan penyidikan?" imbuhnya.

Rossa kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan pimpinan KPK saat itu meminta jangan ada lagi pengembangan penyidikan kasus Harun, namun Maqdir tak puas dengan jawaban Rossa dan terus mempertanyakan mengapa penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK tersebut.

"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait dengan perkembangan perkara, saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," kata Rossa.

"Makannya itu kan pendapat saudara, kemudian saudara berkesimpulan, jangan diteruskan penyidikan ini menurut keterangan saudara tadi, itu adalah perintangan. Pertanyaan saya sederhana kok, kenapa tidak mereka ini diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK yang lain seperti Nawawi Pamolango, Ghufron, Alexander Marwarta, Lili Pintauli Siregar, kenapa itu tidak dilakukan?" cecar Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial