Jakarta -
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku senilai Rp 400 juta. Rossa mengatakan hal itu ditemukan penyidik dari bukti percakapan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri, dengan Harun.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa mengatakan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk pengurusan PAW Harun, bukan Rp 1,5 miliar.
Sebagai informasi, Wahyu telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? Karena yang nyambung dengan komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa.
"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp 900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," imbuhnya.
Rossa mengatakan ada juga permintaan uang Rp 500 juta untuk pengurusan sampai proses pelantikan, sehingga total uang yang harus disiapkan Rp 2,5 miliar. Harun Masiku saat itu disebut tidak mempunyai uang sebesar itu.
"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar. Nah, atas permintaan itu, Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp 2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," ujar Rossa.
Rossa mengatakan Harun mencari talangan uang tersebut. Singkatnya, Rossa mengaku menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun bahwa Hasto menalangi uang Rp 400 juta.
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh Saudara Terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian yang ditalangi, yaitu Rp 400 juta," kata Rossa.
"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tambahnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini