Pengerjaan Proyek KEK Lido Masih Lanjut Meski Sudah Disegel KLH

3 weeks ago 24

Bogor -

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun aktivitas pembangunan terlihat masih dilanjutkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (12/2/2025) terlihat sejumlah pekerja keluar masuk bangunan yang belum rampung. Padahal di bagian depan terdapat garis pembatas KLH dan tanda peringatan segel 'area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup'.

Para pekerja yang terlihat hilir mudik di bagian depan, beberapa kali membawa masuk material bangunan. Di balkon lantai atas sempat terlihat ada pekerja yang sedang mengecek sekitaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, suara gerinda yang sedang memotong material terdengar nyaring dari luar bangunan. Suara sesekali berhenti, lalu kembali terdengar beberapa saat kemudian.

Untuk diketahui, bangunan yang disegel itu berada persis di samping danau. Kini kondisi danau tersebut dangkal.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh KLH. Namun aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)KEK Lido di Bogor telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh KLH, namun aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Warga sekitar menyebut, nama danau itu adalah Situ Lido. Letaknya hanya 500 meter dari Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi.

Di sisi lain, danau itu kini lebih luas daratannya. Terlihat daratan itu dijadikan taman, bahkan dirawat sambil disirami dan dipotong rumputnya oleh para pekerja.

Seorang pekerja yang tak menyebutkan namanya menuturkan, pekerjaan di bangunan tersebut memang masih berlanjut meski sudah disegel pekan lalu. Para pekerja lebih banyak mengerjakan bagian dalam bangunan saat ini.

"Ya finishing aja sekarang mah. Kalau waktu awal banyak yang ikut kerja, kayaknya ada sembilan PT yang ikut. Di jalan sampai berjejer motornya, penuh di sini. Kalau sekarang kan udah tinggal finishing, jadi nggak banyak," kata pekerja itu.

Pekerja tersebut kemudian menceritakan, pembangunan proyek di Lido sudah berlangsung sekitar 2015. Bangunan yang kini disegel, sudah mulai dikerjakan sejak saat itu.

"Berarti sekarang udah 10 tahun. Iya dulu ini udah mulai dibangun," jelasnya.

Dia melanjutkan, pendangkalan Situ Lido juga imbas dari pembangunan proyek di sekitarnya. Semua material dibuang ke danau atau menjadi bahan urugan.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh KLH. Namun aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)KEK Lido di Bogor telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh KLH. Namun aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Kini danau itu juga dipasangi garis pembatas. Ada juga tanda peringatan diawasi yang bertengger di danau tersebut

Sementara itu terlihat beberapa pekerja sedang memotong pohon-pohon di sekitar danau. Seorang pekerja mengatakan jika kegiatan memotong pohon itu dilakukan karena ada instruksi untuk mengembalikan keadaan danau seperti semula.

"Biar jadi danau lagi," katanya.

Perihal itu detikcom mencoba menghubungi sejumlah pihak dari PT MNC Land. Namun sambungan telepon maupun melalui aplikasi perpesanan yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Sebelumnya Komisi XII DPR RI melakukan sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land. Sidak dilakukan untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land dalam megaproyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek itu. Salah satunya, kata dia, pendangkalan pada danau di Lido.

"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Tak hanya itu, kata Bambang, pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembiaran. Selain itu, pihak terkait belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

"Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain," ucap Bambang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan dirinya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami," kata dia.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor telah disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh KLH. Namun aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)KEK Lido di Bogor disegel karena tak memenuhi amdal, salah satunya karena pembangunan disebut menyebabkan pendangkalan danau di Lido (Situ Lido) (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Tak hanya itu, Bambang juga memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.

"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini, amdal gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya amdal masih perusahaan yang lama nah ini kan tidak logis gitu," ucapnya.

"Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu," sambung dia.

Terakhir, Bambang menegaskan sidak ini dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Apalagi, kata dia, aktivitas proyek ini beberapa kali didemo masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa kami melakukan penindakan ini juga berdasarkan dari adanya pengaduan masyarakat dan hasil maletoran kami bahwa di sini sudah tidak ada tiga kali demo dari mobil," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyegelan dilakukan karena tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan sejumlah pelanggaran.

Salah satu pelanggarannya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menjelaskan hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2024).

Penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan KEK Lido dilakukan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.

Ardyanto menegaskan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

(dhn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial