Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi: Rem Tak Berfungsi

1 month ago 15

Bogor -

Bendi Wijaya, sopir truk galon yang memicu kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Bendi mengaku rem truk tak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa 8 korban dan melukai 11 lainnya.

"(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).

Bendi Wijaya diperiksa untuk pertama kalinya pascakecelakaan maut pada Rabu (12/2). Dalam pemeriksaan tersebut, Bendi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Bendi langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota per Rabu kemarin.

"Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," imbuhnya.

Terancam 12 Tahun Bui

Bendi, sopir truk galon, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2 Bogor. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan saat berkendara.

"(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).

Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.

Insiden itu melibatkan tujuh kendaraan. Dilaporkan ada delapan orang tewas dan sebelas lainnya, termasuk sopir truk, terluka dalam kecelakaan tersebut.

Lihat juga Video: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut GT Ciawi Jadi Tersangka

(mea/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial