Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan ijazahnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Ijazah itu diserahkan buntut tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri.
Ada dua ijazah yang diserahkan, yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah itu dibawakan langsung oleh adik ipar dan ajudan Jokowi, Wahyudi Andrianto dan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku belum mendapat informasi perihal kapan hasil uji laboratorium forensik (labfor) itu dilakukan. Dia menyebut akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik.
Ditanya mengenai apakah hasilnya akan ditunjukkan ke publik atau tidak, Yakup belum bisa memastikan. Dia kembali mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," ucap Yakup.
"Nanti bisa ditanyakan langsung kepada para penyelidik," lanjut dia.
Saat ditegaskan apakah Jokowi sendiri memperbolehkan untuk menampilkan ijazah tersebut ke polisi, Yakup mengatakan hal itu tak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan," jelas Yakup.
"Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya, sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," terangnya.
Namun Yakup tidak menutup kemungkinan ijazah itu akan ditunjukkan di persidangan. Tentunya apabila kasus tudingan ijazah palsu itu bergulir ke persidangan.
"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung," tuturnya.
Sebelumnya, dumas soal kepemilikan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan itu kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 31 saksi, di antaranya saksi dari pengadu, rektor, serta rekan SMA dan kuliah Jokowi.
Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.
"Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5).
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini