Pengacara Minta Fee Rp 5 M ke Ibu Ronald Tannur, tapi Baru Terima Rp 3,5 M

3 hours ago 3

Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku meminta fee sebesar Rp 5 miliar ke ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Namun Lisa mengaku baru menerima bayaran Rp 3,5 miliar.

Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa mengatakan duit Rp 5 miliar itu sebagai success fee hingga putusan Ronald inkrah.

"Terkait perkara yang ibu tangani ini, Ronald Tannur ini, ibu mendapatkan berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya minta kepada Mama Ronald adalah Rp 5 miliar dari awal tingkat penyidikan sampai inkrah," jawab Lisa.

"Bisa dijelaskan itu senilai itu untuk apa?" tanya jaksa.

"Ya honor," jawab Lisa.

"Honor ibu?" tanya jaksa.

"Success fee," jawab Lisa.

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul juga mendalami Lisa soal total fee yang sudah diterima. Lisa mengaku baru menerima Rp 3,5 miliar.

"Jadi total berapa? Rp 3,5 (miliar)? Karena di sini Saudara sebutkan ya, saya bacakan Saudara saksi di BAP saksi nomor 16 tanggal 11 bulan 11 (tahun) 2024, 'agar Saudara jelaskan apakah semua pengeluaran diketahui oleh Ibu Ronald Tannur dan sampai saat ini sudah berapa uang yang diserahkan Ibu Ronald Tannur kepada Saudara? jelaskan', 'dapat saya jelaskan bahwa semua pengeluaran saya sepengetahuan Ibu Ronald Tannur karena semuanya saya sampaikan kepada Ibu Ronald Tannur dan sudah disepakati saya menalangi dulu baru nanti diganti. Dan total uang yang sudah saya terima dari ibu Ronald Tannur kurang lebih Rp 3,5 miliar. Jadi masih sisa banyak yang belum diganti oleh Ibu Ronald Tannur'. Itu keterangan Saudara saksi?" tanya kuasa hukum setelah membacakan BAP Lisa.

"Betul," jawab Lisa.

Lisa mengatakan ia harus menalangi dulu menggunakan uang pribadinya untuk operasional penanganan perkara Ronald. Dia mengatakan ada perhitungan terkait nominal fee yang ia minta ke Meirizka.

"Sudah berapa yang diterima oleh Saudara saksi, totalnya. Apakah sesuai dengan BAP ini atau berbeda?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai dengan BAP itu yang tadi saya sampaikan dan ada yang saya talangi, itu pun diketahui oleh Meirizka," jawab Lisa.

"Total uang yang Saudara mau minta kepada Meirizka itu berapa?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Total uang yang akan saya minta kepada Meirizka ya nanti Pak, ada hitungannya semuanya, saya lupa sekarang," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial