Jakarta -
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, akan dikonfrontasi dalam sidang kasus suap vonis bebas kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim meminta Meirizka menunggu di luar ruang sidang saat Lisa memberikan keterangan.
Duduk sebagai terdakwa, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, kuasa hukum terdakwa meminta Meirizka menunggu di luar persidangan saat Lisa sedang memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang ini.
"Izin, Yang Mulia, saya melihat ada saksi Bu Meirizka Widjaja di sini. Apakah nanti akan diperiksa lagi atau bagaimana? Karena kalau nanti akan diperiksa lagi, mohon saksi Bu Meirizka menunggu di luar, Yang Mulia, karena ini cross check semination," pinta kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Meirizka telah memberikan keterangan dalam sidang ini. Jaksa menuturkan Meirizka kembali dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan keterangan Lisa.
"Izin, Yang Mulia, jadi Ibu Meirizka sebetulnya sudah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya. Kami meminta keterangan daripada Lisa Rachmat ini yang kemudian apabila terdapat keterangan yang sifatnya perlu disinkronkan akan kami, apa namanya, akan dikonfirmasi daripada saksi yang bersangkutan," ujar jaksa.
Kuasa hukum terdakwa tetap meminta Meirizka menunggu di luar persidangan meski sudah pernah memberikan keterangan untuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim lalu memerintahkan Meirizka keluar dari ruang sidang.
"Karena akan dikonfrontasi mungkin bisa menunggu di luar, Yang Mulia, agar tidak mendengar keterangan saksi dari saksi Lisa Rachmat," ujar kuasa hukum terdakwa.
"Izin, Yang Mulia, dari saksi tersebut sudah memberikan keterangan sebelumnya," ujar jaksa.
"Iya, iya biar fair aja. Kita suruh keluar aja. Bu Meirizka ya, tolong di luar aja, tunggu di luar aja," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu