Pengacara AKBP Bintoro: Gugatan Perdata Anak Bos Prodia Penuh Fitnah

3 hours ago 1

Jakarta -

Kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro, Ani, mengatakan gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, penuh fitnah. Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik kepolisian.

"Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik kepolisian," kata Ani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ani mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon. Dia siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya akan diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak dari penggugat. Kalau dia mau ajukan, kita siap," ujarnya.

Sebelumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Mereka mencabut gugatan karena mau melakukan perbaikan.

"Kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Arif Nugroho merupakan anak bos jaringan laboratorium Prodia. Pahala mengatakan gugatan itu akan diajukan kembali ke PN Jaksel.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," ujarnya.

Dia mengatakan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang akan diajukan kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2).

"Ada satu atau dua oranglah kita mau tambahkan," kata Pahala.

Sebagai informasi, gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

AKBP Bintoro menyatakan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," imbuh AKBP Bintoro.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial