Pelarian Januar Murdianto alias Jawir berakhir sudah. Jawir yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah ditangkap tim jaksa.
Pelarian Jawir berlangsung singkat. Tak lebih dari sepekan, Jawir ditangkap jaksa saat akan mengunjungi pacar.
Jawir ditangkap tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut. Dia dibekuk di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto," kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Tim Gabungan Kejari Jakut menangkap Januar pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Dia diringkus di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Ditangkap saat Wakuncar
Foto: Pelarian Januar Murdianto alias Jawir berakhir sudah. Jawir yang kabur dari PN Jakut ditangkap saat mengunjungi pacar. (dok Kejari Jakut)
"Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan," katanya.
Januar lalu dibawa ke kantor Kejari jakut untuk kemudian diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Januar melarikan diri dari PN Jakut setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Januar didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Kronologi Terdakwa Kabur dari PN
Foto: Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, mengatakan para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota polisi.
Lalu, pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.
1 Terdakwa Gagal Kabur
Kemudian tahanan atas nama Januar Murdianto dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan atas nama Dio Adhy Setia.
Sewaktu tahanan menuju sel di lantai dasar terdapat celah di tangga sebelah sel. Saat momen itu tahanan Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.
Kedua tahanan ini melompat keluar tembok pengadilan dan dilakukan pengejaran, tahanan Dio yang dikejar terjatuh dan kakinya keseleo yang membuat dirinya tidak dapat melarikan diri.
"Tahanan ini berhasil diamankan petugas," kata Rico, dilansir Antara, Kamis (8/5).
Sedangkan tahanan Januar melarikan diri melalui genteng pabrik yang ada di belakang Gedung PN Jakut.
(jbr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini