Jakarta -
Pakar hukum dari Untirta Aan Asphianto mendukung KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Menurut Aan, langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.
"Setelah melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap Aan, Jumat (21/2/2025).
"Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan. Itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto meski dia merupakan pejabat di partai politik.
"Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tidak ada masalah. Karena setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan," ujarnya.
"Equality before the law. Presumption of innocence. Tetap itu ada praduga tidak bersalah," ucapnya.
Bagi Aan, KPK memiliki alasan menahan Hasto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Hasto bisa saja menghilangkan alat bukti atau kabur.
"Juga khawatir menghilangkan barang bukti, supaya bisa dilakukan penyidikan dengan fokus. Khawatir pergi ke luar negeri, dan seterusnya," ucapnya.
"Jadi saya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Tinggal nanti bagaimana setelah ditahan, di satu proses sampai P21 nanti disidangkan di pengadilan. Maka nanti di sana akan terlihat pembuktian di sidang pengadilan," ujarnya.
Kemudian, Aan pun menanggapi soal Hasto yang ditahan padahal pihak PDIP sedang mengajukan praperadilan yang kedua. Bagi Aan, Hasto tetap bisa ditahan meski sedang ajukan proses praperadilan kedua.
"Ya bisa ditahan, karena kalau mengajukan praperadlan lagi harus beda materi, tak boleh sama. Ini kan penetapan tersangkanya (di-praperadilan-kan). Kalau ditolak artinya penetapan tersangkanya oleh KPK sudah sah, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu KUHAP, dan konsekuensinya bisa ditahan, walau mengajukan praperadilan lagi," ujarnya.
Hasto Ditahan KPK
Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dita ditahan Kamis (20/2), pada pukul 18.08 WIB.
Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.
Mengenai status tersangkanya ini, Hasto juga sudah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya itu tidak dapat diterima.
Kasus yang Jerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu