Jakarta -
Operasi Keselamatan Jaya 2025 sudah berjalan selama 10 hari. Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya ini, ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas ditindak hingga diberikan sanksi teguran.
"Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syman Indradi, kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
"Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil. Di antara pelanggaran yang sering ditemukan, banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih cukup tinggi, dengan 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan," sambungnya.
Truk ODOL-Telolet
Sementara itu, pengemudi mobil juga masih banyak yang abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Sebanyak 6.049 pengemudi tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), sementara 430 pelanggar kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Polda Metro Jaya juga mencatat 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).
"Serta 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet. Selain itu, terdapat 9 kendaraan travel gelap yang terjaring dalam operasi ini," katanya.
Operasi Keselamatan digelar untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas
Adapun khusus untuk pelanggaran kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet, Polri menegaskan larangan penggunaan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.
Dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut. Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.
Polri mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas. Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan.
"Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan," ujar Kombes Pol Ade Ary.
(mea/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu