Oknum TNI Penembak Bos Rental Bantah Merokok Sambil Menembak

3 weeks ago 31

Jakarta -

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, oknum TNI AL yang menembak bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, membantah keterangan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, yang bersaksi di sidangnya. Bambang membantah sejumlah keterangan Agam, salah satunya perihal merokok sambil menembak.

"Kami keberatan dengan kesaksian saksi 1 (Agam) yang mengatakan kami menembak sambil merokok, yang benar saat itu kami sedang merokok, tapi saat menembak kami tidak merokok Yang Mulia, tapi kami tanpa disadari rokok kami terjepit Yang Mulia, karena keadaan saat itu kami panik," ujar Bambang dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hakim pun heran mendengar pernyataan Bambang. Menurut hakim, aksi Bambang itu bisa disebut merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjepit di mana? Di jari-jari kamu? Gimana sih merokok emang begini? Tapi (rokok) berada di jari kamu," ujar Bambang.

"Siap Yang Mulia, tapi tidak kami isap," ucap Bambang.

"Itu bukan terjepit, saya merokok juga begini, nggak mungkin saya merokok begini," ucap hakim heran.

"Siap Yang Mulia, tapi kami keberatan sambil mengisap," kata Bambang.

"Ada aja ini terdakwa, yang benar memegang (rokok) ya?" tanya hakim.

"Siap, memegang karena terbawa dari dalam," timpal Bambang.

Hakim lalu bertanya kepada Agam. Agam menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saksi, terdakwa satu mengatakan bukan sambil mengisap (rokok) kaya mafia-mafia Itali itu, bukan. Tapi megang rokok, tapi tidak mengisap," ucap hakim dan dijawab Agam dia menyatakan tetap pada keterangannya.

Selain itu, Bambang membantah keterangan Agam yang menyebut dia sempat bicara baik-baik dengan Bambang dkk. Menurut Bambang, itu tidak benar.

"Kami keberatan dengan kesaksian saksi satu dengan mengatakan memepetkan kendaraan, dan turun dengan menyampaikan dengan secara baik-baik, itu saat itu Yang Mulia kami posisi berada beriringan dengan Sigra, dan itu langsung dipepet dengan mobil Xpander," ucap Bambang.

"Mereka tidak ada iktikad baik, maksudnya menyampaikan dengan cara baik-baik," imbuh Bambang. Agam pun tetap pada keterangannya.

Selain itu, dia membantah Agam yang menyebut Bambang langsung menembak ke arah kerumunan ayahnya, Ilyas Abdurahman. Bambang mengaku menembak ke arah atas 160 derajat.

"Pada saat penodongan (di rest area), saksi satu menyampaikan kami menembak ke arah kerumunan kami keberatan. Yang benar kami tidak menembak kerumunan, karena yang kami tembak itu atas, sudut laras 160 derajat Yang Mulia, karena posisi kami duduk di dalam mobil," ucap Bambang.

Sama dengan Bambang, Sertu Akbar yang duduk sebagai terdakwa membenarkan bantahan Bambang. Akbar juga membantah dirinya menodongkan senjata ketika berada di Saketi, Pandeglang. Menurut Akbar, itu adalah Sertu Rafsin yang merupakan terdakwa tiga.

Dalam sidang ini, Kelasi Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin Hermawan duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial